Suara.com - Presiden Joko Widodo telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) soal investasi minuman keras. Keputusan tersebut nampaknya ditanggapi oleh Pakar Telematika Roy Suryo.
Roy Suryo seakan tidak puas dengan keputusan Jokowi yang hanya mencabut perpres soal investasi minuman keras.
Melalui akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, ia meminta Jokowi tak hanya mencabut aturan tersebut.
Menurutnya, Jokowi seharusnya tidak cukup hanya mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang investasi minuman keras (miras).
"Demi kewibawaan dan kehormatan RI-1, seharusnya tidak hanya cukup 'mencabut' Perpres No 10/2021 yang sangat amoral tersebut," cuit Roy Suryo, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, Roy Suryo meminta agar Jokowi juga memecat pihak-pihak yang ikut memberikan usulan terkait investasi minuman keras.
Dirinya juga meminta agar Jokowi untuk menindaklanjuti buzzer yang telah membuat gaduh masyarakat dengan segala unggahannya.
"Tetapi presiden harus memecat pihak-pihak (BPKM?) yang sudah menjerumuskan usulan sesat tersebut. Termasuk menindak buzzerRp yang sudah membuat gaduh masyarakat dengan postingan ngawur," lanjutnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Tidak Pernah Dilibatkan Jokowi Bahas Perpres Investasi Miras
Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," ujar Jokowi.
Perpres tersebut dicabut setelah Jokowi menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.
Sebelumnya, Jokowi sempat meneken izin investasi minuman keras di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Berita Terkait
-
Disetor ke Jokowi, Erick Thohir Minta Laporan Keuangan BUMN-BUMN Transparan
-
KPK Serahkan Pengganti Artidjo Alkostar ke Presiden Jokowi
-
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Muhammadiyah: Patut Kita Puji
-
PP Muhammadiyah: Sikap Kenegarawanan Jokowi Mulai Menonjol
-
5 Fakta Jokowi Teken Perpres Investasi Miras sampai Akhirnya Dicabut
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak