Suara.com - Polisi meringkus seorang remaja bernama Andro alias Edwin (17) di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT karena telah menyebarkan video syur SW yang tak merupakan mantan kekasihnya.
Dikutip Digtara.com--media jaringan Suara.com, Edwin sempat mengintimidasi korban SW dengan meminta foto dan video porno terbaru SW. Lantaran permintaan tak dipenuhi, remaja itu lalu menyebarkan foto dan video lama SW ke media sosial.
Kasus ini dtangani Polres Sumba Barat sesuai laporan polisi nomor LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan awalnya tersangka yang tinggal di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT dan SW berpacaran. Korban SW dan keluarganya kemudian pindah ke Kabupaten Sumba Barat.
“Saat masih pacaran, keduanya sempat berhubungan badan dan sempat divideokan,” kata Iwan, Rabu (3/3/2021).
Korban SW juga beberapa kali mengirimkan foto dan video dirinya yang bermuatan pornografi kepada tersangka melalui WhatsApp sebagi bentuk rasa sayang selama berpacaran.
Hubungan Renggang
Pasca korban dan keluarga pindah ke Kabupaten Sumba Barat, hubungan AN dan SW renggang. Saat itulah Edwin lalu melakukan pemerasan dengan cara memviralkan atau menyebar video kepada pihak keluarga korban.
Aksi ini dilakukan tersangka setelah hubungannya dengan SW renggang. SW juga akhirnya memutuskan hubungan pacarannya dengan tersangka.
Baca Juga: Gabriella Larasati Pilih Bungkam Usai 5 Jam Diperiksa Kasus Video Syur
AN pun diduga merasa sakit hati dan langsung menyebarkan video bermuatan pornografi SW tersebut kepada beberapa kerabat SW via Whapsapp.
AN juga mengancam SW apabila tidak mengirim foto dan video pornografi terbaru maka video SW akan disebarkan kepada keluarga dan sejumlah kerabat SW.
“Pelaku menyebarkan video tersebut dan pihak keluarga korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Sumba Barat,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Sumba Barat, diketahui oknum yang ada dalam video tersebut adalah SW sesuai pengakuan korban.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, penyidik Polres Sumba Barat menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ITE (video dan foto bermuatan unsur pornografi).
Berkaitan dengan AN yang saat ini berada di Kabupaten Manggarai maka Polres Sumba Barat meminta bantuan Polres Manggarai untuk mengamankan AN dan kemudian dijemput untuk di lakukan penahanan oleh Unit Tipidter Polres Sumba Barat.
Akibat perbuatan itu, AN dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) jo pasal 45 ayat (1) dan (4) dari undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokuumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan serta memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta,” tandas Kapolres Sumba Barat.
Berita Terkait
-
Diperiksa 14 Jam Dicecar 47 Pertanyaan: Kenapa Polisi Tak Tahan Lisa Mariana di Kasus Video Syur?
-
Lisa Mariana Korban? Pengacara Sebut Video Direkam Saat Tak Sadar, Ini Faktanya
-
Menggantung 4 Tahun, Apa Kabar Kasus Video Gisel? Kini Lisa Mariana Tersandung Perkara Serupa
-
Sidang Perdana Kasus Video Syur Audrey Davis, David Bayu Dampingi Sang Putri
-
Cerita Audrey Davis tentang Kasus Video Syur: Aku Tidak Sendirian, Banyak yang Mengalami Hal Sama
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan