Suara.com - Polisi meringkus seorang remaja bernama Andro alias Edwin (17) di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT karena telah menyebarkan video syur SW yang tak merupakan mantan kekasihnya.
Dikutip Digtara.com--media jaringan Suara.com, Edwin sempat mengintimidasi korban SW dengan meminta foto dan video porno terbaru SW. Lantaran permintaan tak dipenuhi, remaja itu lalu menyebarkan foto dan video lama SW ke media sosial.
Kasus ini dtangani Polres Sumba Barat sesuai laporan polisi nomor LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan awalnya tersangka yang tinggal di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT dan SW berpacaran. Korban SW dan keluarganya kemudian pindah ke Kabupaten Sumba Barat.
“Saat masih pacaran, keduanya sempat berhubungan badan dan sempat divideokan,” kata Iwan, Rabu (3/3/2021).
Korban SW juga beberapa kali mengirimkan foto dan video dirinya yang bermuatan pornografi kepada tersangka melalui WhatsApp sebagi bentuk rasa sayang selama berpacaran.
Hubungan Renggang
Pasca korban dan keluarga pindah ke Kabupaten Sumba Barat, hubungan AN dan SW renggang. Saat itulah Edwin lalu melakukan pemerasan dengan cara memviralkan atau menyebar video kepada pihak keluarga korban.
Aksi ini dilakukan tersangka setelah hubungannya dengan SW renggang. SW juga akhirnya memutuskan hubungan pacarannya dengan tersangka.
Baca Juga: Gabriella Larasati Pilih Bungkam Usai 5 Jam Diperiksa Kasus Video Syur
AN pun diduga merasa sakit hati dan langsung menyebarkan video bermuatan pornografi SW tersebut kepada beberapa kerabat SW via Whapsapp.
AN juga mengancam SW apabila tidak mengirim foto dan video pornografi terbaru maka video SW akan disebarkan kepada keluarga dan sejumlah kerabat SW.
“Pelaku menyebarkan video tersebut dan pihak keluarga korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Sumba Barat,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Sumba Barat, diketahui oknum yang ada dalam video tersebut adalah SW sesuai pengakuan korban.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, penyidik Polres Sumba Barat menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ITE (video dan foto bermuatan unsur pornografi).
Berkaitan dengan AN yang saat ini berada di Kabupaten Manggarai maka Polres Sumba Barat meminta bantuan Polres Manggarai untuk mengamankan AN dan kemudian dijemput untuk di lakukan penahanan oleh Unit Tipidter Polres Sumba Barat.
Akibat perbuatan itu, AN dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) jo pasal 45 ayat (1) dan (4) dari undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokuumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan serta memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta,” tandas Kapolres Sumba Barat.
Berita Terkait
-
Diperiksa 14 Jam Dicecar 47 Pertanyaan: Kenapa Polisi Tak Tahan Lisa Mariana di Kasus Video Syur?
-
Lisa Mariana Korban? Pengacara Sebut Video Direkam Saat Tak Sadar, Ini Faktanya
-
Menggantung 4 Tahun, Apa Kabar Kasus Video Gisel? Kini Lisa Mariana Tersandung Perkara Serupa
-
Sidang Perdana Kasus Video Syur Audrey Davis, David Bayu Dampingi Sang Putri
-
Cerita Audrey Davis tentang Kasus Video Syur: Aku Tidak Sendirian, Banyak yang Mengalami Hal Sama
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil