Suara.com - Agus Sulistyo alias Ngonggang (30), pemuda asal Sragen, Jawa Tengah tega menganiaya empat orang sekaligus dengan pisau. Aksi sadis itu dilakukan Agus saat hendak menagih utang sebesar Rp50 ribu kepada salah satu korban.
Dikutip dari Solopos.com--media jaringan Suara.com, aksi penganiayaan itu terjadi di depan RM Mbak Dwi di Jl. Raya Sukowati, Beloran, Sragen Kulon, para 24 Februari lalu, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Kejadian itu bermula ketika empat korban tengah nongkrong di depan Swalayan Mitra. Mereka adalah Calvin Bondan Bernardo (26), Wahid Alim Saputra (26), Budiman Fatur (18), dan Cahya Dewa Asmara (27).
Saat asyik nongkrong, tiba-tiba Agus Sulistyo datang dalam keadaan mabuk. Ia diantar oleh dua temannya dengan mengendarai sepeda motor.
Saat itu, Agus langsung merangkul Calvin dan membawanya menuju depan RM Mbak Dwi yang berada di sebelah barat Swalayan Mitra. Tiga teman Calvin berusaha melerai.
Namun, mereka justru mendapat pukulan dan sayatan pisau dari Agus. Saat itu, Agus menggunakan pisau yang biasa dipakai bekerja memangkas hiasan tanaman untuk dekorasi pesta hajatan.
“Saya punya perhitungan uang dengan dia (Calvin). Dia utang saya Rp50.000. Saya datang untuk menagihnya,” papar Agus saat dimintai keterangan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Rabu (3/3/2021).
Luka Sobek dan Gores
Akibat kejadian itu, Calvin mengalami luka goresan pisau di kepala dan pipi sebelah kiri. Cahya mengalami luka sobek di kepala belakang, luka sobek di atas telinga, luka gores di kening, lengan sebelah kanan dan kaki sebelah kiri.
Baca Juga: Jadi Korban Kekerasan, Wanita Ini Seret Kakak Kandung ke Meja Hijau
Budiman mengalami luka sobek pada bagian dada kanan dan lengan kanan. Sementara Wahid mengalami luka sobek pada kepala bagian belakang.
“Setelah kejadian itu, pelaku sempat membuang pisau ke sungai. Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Sragen. Para korban harus mendapat jahitan akibat luka sayatan pisau,” kata dia,
Berbekal keterangan para korban, polisi akhirnya membekuk Agus Sulistyo. Agus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
“Tersangka nekat menganiaya empat orang karena dalam pengaruh minuman keras. Itu terjadi hanya karena masalah utang Rp50.000,” jelas Kapolres Sragen.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang
-
Tragedi Berdarah di Blok M, WNA MHF Tewas Usai Dihajar Pria Misterius
-
Istri Dipecat karena Diadukan Kerja Tak Beres, Suami Aniaya Karyawan Indomaret
-
Viral Video Penganiayaan ART di Sunter Ternyata Kejadian 2023, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Detik-Detik Mahasiswi Dibacok Pakai Kapak di Kampus UIN Suska Riau, Pelaku Diduga Terobsesi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend