Suara.com - Sejumlah perusahaan yang mengajukan perizinan ekspor benih lobster/benur rata-rata perusahaan baru. Bahkan terdapat perusahaan yang beralih dari usaha kontraktor.
Hal ini terungkap dari mantan Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, M Zulficar Muchtar yang menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap perizinan benih lobster untuk terdakwa Suharjito di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
“Sampai saya mundur, saya menandatangani 35 perusahaan, itu mayoritas perusahaan baru satu sampai tiga bulan. Bahkan ada yang tadinya kontraktor jadi perusahaan lobster,” kata Zulficar dalam kesaksiannya.
Padahal menurutnya, untuk bisa menjadi pengekspor perusahaan setidaknya membutuhkan waktu sekitar satu tahun.
“Jadi masih panjang perjalanannya, ini makan waktu sampai konsumsi sembilan sampai sepuluh bulan. Dan kalau disebut panen berkelanjutan ini panjang di bayangan saya, satu tahun, tapi tiba-tiba sudah diajukan untuk ekspor,” ujarnya.
Di samping itu, dia juga mengatakan pada tahap pertama, pasca terbitnya Peraturan Menteri/Permen nomor 12 tahun 2020 sudah ada dua perusahaan yang melakukan ekspor. Padahal saat Permen itu dikeluarkan, perizinan ekspor belum bisa diimplementasikan, karena harus membuat petunjuk teknisnya.
“Pertengahan Juni ada dua perusahaan yang tahu-tahu sudah ekspor. Jadi ini yang tidak melalui kami, yang harusnya mengeluarkan surat dan tanda tangan saya, tahu-tahu pertengahan Juni sudah ekspor,” tuturnya.
Karena adanya kejanggalan itu, Zulficar langsung mengajak pihak-pihak terkait mengadakan rapat.
Pada persidangan ini, selain Zulficar sejumlah saksi lain turut dihadirkan, di antaranya Lutpi G, Neti Herawati, Nini, Kasman, Yudi Surya Atmaja, Habrin Take, dan Siswadhi Pranoto. Mareka diduga memiliki informasi penting untuk mengusut tuntas perkara ini.
Baca Juga: Eks Dirjen KKP Ungkap Perusahaan Lolos Ekspor Benur Tanpa Lengkapi Syarat
Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.
Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.
Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan