Suara.com - Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar bersaksi dalam persidangan lanjutan dugaan suap ekspor benih lobster, dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Dalam persidangan dia mengungkapkan tidak sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 12 Tahun 2020 yang dikeluarkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Tidak pro ke masyarakat kecil menurut saya,” kata Zulficar dalam kesaksiannya.
Dia pun mengatakan Permen tersebut juga tidak berjalan sebagaimana mana mestinya, karena ada sejumlah hal teknis yang dilewatkan dalam perizinan perusahaan terkait ekspor benih lobster.
“Kedua tata kelola tidak sepenuhnya dijalankan,” ujarnya.
Zulficar pun menilai, Permen itu dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan KK.
“Ketiga saya khawatir komitmen antikorupsi integritas ini perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Karena sudah tidak sejalan lagi dan merasa Permen tersebut tidak berpihak kepada masyarakat, Zulfikar memilih mundur dari jabatannya Dirjen Perikanan Tangkap KKP.
“Sehingga saya memundurkan diri karena hati nurani, ”ujarnya.
Baca Juga: KPK Cecar Staf Bank soal Alasan Rekening Stafsus Edhy Prabowo Tak Terblokir
Pada persidangan ini, selain Zulficar sejumlah saksi lain turut dihadirkan, di antaranya Lutpi G, Neti Herawati, Nini, Kasman, Yudi Surya Atmaja, Habrin Take, dan Siswadhi Pranoto. Mareka diduga memiliki informasi penting untuk mengusut tuntas perkara ini.
Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.
Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.
Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Ini Penjelasan KPK Soal Nama Edhy Prabowo Tidak Disebut di Dakwaan Gazalba Saleh
-
Daftar Menteri-menteri Jokowi yang Berasal dari Partai Oposisi, Terbaru Ada AHY
-
Kembali Ditahan, Hakim Agung Gazalba Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
-
Edhy Prabowo Muncul di Acara Wisuda Anak Ferdy Sambo, Sudah Bebas Bersyarat?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal