Suara.com - Bantuan kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali diberikan selama 3 bulan mulai dari bulan Maret 2021. Bagaimana cara dapat kuota internet gratis Kemendikbud? Simak pembahasannya beriku ini.
Rencananya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyalurkan bantuan kuota data internet gratis pada tanggal 11 – 15 Maret 2021 ini dan berlaku selama 30 hari sejak diterima kuota tersebut.
Dilansir dari situs resmi kuota-belajar.kemdikbud.go.id, paket kuota data internet gratis tersebut merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook dan TikTok.
Kebijakan bantuan kuota internet gratis Kemendikbud kembali diberlakukan setelah di tahun 2020, kebijakan ini mendapati respon positif di masyarakat terutama para pelajar, mahasiswa, guru dan dosen.
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 menyebutkan bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.
Adapun rincian jumlah bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud sebagai berikut.
- Paket Kuota Data Internet PAUD sebesar 7GB/bulan
- Paket Kuota Data Internet SD, SMP dan SMA sebesar 10GB/bulan
- Paket Kuota Data Internet Mahasiswa dan Dosen sebesar 15GB/bulan
- Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik sebesar 12GB/bulan
Syarat dapat kuota internet gratis Kemendikbud
Berikut merupakan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan kuota data internet gratis dari Kemendikbud 2021 ini.
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Baca Juga: Kemendikbud dan Kementan Kerjasama Ciptakan 2,5 Juta Petani Milenial
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Cara dapat kuota internet gratis Kemendikbud
Bagi para penerima bantuan kuota data internet yang memiliki perubahan nomor atau belum menerima bantuan kuota internet gratis sebelumnya masih dapat mendaftarkan namun pencairan kuota bagi pendaftar baru akan cair pada bulan April 2021. Berikut langkah – langkah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan kuota data internet gratis dari Kemendikbud.
- Calon penerima dapat melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota internet
- Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru melalui vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau melalui pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
Demikian informasi mengenai bantuan kuota internet gratis bagi para siswa, mahasiswa, guru dan dosen yang akan cair pada tanggal 11 – 15 Maret 2021 mendatang.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
-
Kuota Tak Hangus vs Jaringan Padat, Dilema Besar di Balik Putusan MK
-
Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'
-
Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
-
Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover
-
Membeli Bukan Menyewa, Tak Ada Lagi Istilah Sisa Kuota Internet Hangus
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan