Suara.com - Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara enam laskar Front Pembela Islam (FPI) selaku tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan Agung RI. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI sebelum perkaranya dihentikan lantaran para tersangka telah tewas tertembak.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara itu rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
"Rencana minggu depan kita akan kirim berkas," kata Andi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Andi kemudian menjelaskan berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui proses penyidikan yang mereka lakukan terkait perkara ini. Meskipun pada akhirnya, perkara ini akan dihentikan mengingat para tersangka telah meninggal dunia.
"Nggak mungkin sepihak polisi terus menghentikan, kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu," katanya.
Keenam laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP meski telah tewas tertembak anggota.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa penetapan status tersangka itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Sehingga, ada kepastian hukum terhadap para tersangka yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian sebelum akhirnya tewas tertembak.
"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3) kemarin.
Kendati begitu, Agus memastikan bahwa pihaknya akan menghentikan perkara ini. Penghentian perkara kasus tersebut dilakukan lantaran keenam tersangka telah meninggal dunia.
Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto
"Nanti kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), karena tersangka meninggal dunia," katanya.
Berita Terkait
-
Pekan Depan, Polri Gelar Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI
-
Status Tersangka 6 Laskar FPI Dicabut, Ada Dugaan Unlawfull Killing Polisi
-
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto
-
Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum
-
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kabareskrim
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito
-
Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara