Suara.com - Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara enam laskar Front Pembela Islam (FPI) selaku tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan Agung RI. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI sebelum perkaranya dihentikan lantaran para tersangka telah tewas tertembak.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara itu rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
"Rencana minggu depan kita akan kirim berkas," kata Andi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Andi kemudian menjelaskan berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui proses penyidikan yang mereka lakukan terkait perkara ini. Meskipun pada akhirnya, perkara ini akan dihentikan mengingat para tersangka telah meninggal dunia.
"Nggak mungkin sepihak polisi terus menghentikan, kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu," katanya.
Keenam laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP meski telah tewas tertembak anggota.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa penetapan status tersangka itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Sehingga, ada kepastian hukum terhadap para tersangka yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian sebelum akhirnya tewas tertembak.
"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3) kemarin.
Kendati begitu, Agus memastikan bahwa pihaknya akan menghentikan perkara ini. Penghentian perkara kasus tersebut dilakukan lantaran keenam tersangka telah meninggal dunia.
Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto
"Nanti kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), karena tersangka meninggal dunia," katanya.
Berita Terkait
-
Pekan Depan, Polri Gelar Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI
-
Status Tersangka 6 Laskar FPI Dicabut, Ada Dugaan Unlawfull Killing Polisi
-
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto
-
Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum
-
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kabareskrim
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer