Suara.com - Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara enam laskar Front Pembela Islam (FPI) selaku tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan Agung RI. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI sebelum perkaranya dihentikan lantaran para tersangka telah tewas tertembak.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara itu rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
"Rencana minggu depan kita akan kirim berkas," kata Andi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Andi kemudian menjelaskan berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui proses penyidikan yang mereka lakukan terkait perkara ini. Meskipun pada akhirnya, perkara ini akan dihentikan mengingat para tersangka telah meninggal dunia.
"Nggak mungkin sepihak polisi terus menghentikan, kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu," katanya.
Keenam laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP meski telah tewas tertembak anggota.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa penetapan status tersangka itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Sehingga, ada kepastian hukum terhadap para tersangka yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian sebelum akhirnya tewas tertembak.
"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3) kemarin.
Kendati begitu, Agus memastikan bahwa pihaknya akan menghentikan perkara ini. Penghentian perkara kasus tersebut dilakukan lantaran keenam tersangka telah meninggal dunia.
Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto
"Nanti kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), karena tersangka meninggal dunia," katanya.
Berita Terkait
-
Pekan Depan, Polri Gelar Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI
-
Status Tersangka 6 Laskar FPI Dicabut, Ada Dugaan Unlawfull Killing Polisi
-
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto
-
Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum
-
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kabareskrim
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah