Suara.com - Kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, hari ini, memutuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat untuk menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono. Namun, kubu AHY menentang keras penyelenggaraan KLB dan menyebutnya tidak sah.
"Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk," kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021).
"KLB ini jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional."
AHY menegaskan saat ini dia bicara sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah.
"KLB itu dilakukan secara ilegal, inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader, yang juga bersekongkol, berkomplot dengan aktor eksternal," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM diminta menolak hasil kongres luar biasa yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut dinilai ilegal.
"Dengan dalih apapun, menkumham secara akal dan logika sehat semestinya tidak akan menerima dan seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," kata Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto.
Dia mengatakan, sejak awal telah berpandangan bahwa KLB dilakukan tanpa mematuhi dan bahkan melanggar konstitusi partai atau AD/ART, termasuk pesertanya.
Karena itu, menurut dia, tidak mungkin KLB yang diselenggarakan secara ilegal dan inskonstitusional menghasilkan keputusan yang sah dan legitimate.
Baca Juga: Keras! Demokrat Siak Tolak Moeldoko Jadi Ketua Umum Versi KLB
"Untuk itu, jika nantinya hasil KLB yang didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya," kata Didik dalam laporan Antara.
Dia menjelaskan, ada beberapa argumen menkumham harus menolak hasil KLB, yaitu hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.
"Dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusan-nya," ujarnya.
Karena itu, menurut dia, semestinya demi hukum, Menkumham bisa mengetahui bahwa KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
Selain itu menurut Didik, pada tanggal 4 Maret 2021, DPP Partai Demokrat sudah mengirimkan surat dan diterima Kemenkumham terkait posisi pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.
Karena itu anggota Komisi III DPR RI itu menilai dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB.
Berita Terkait
-
Jejak Jenderal Sarwo Edhie: Kakek AHY Penumpas G30S yang Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
AHY Dorong Optimalisasi Anggaran Infrastruktur Tanpa Abaikan Kualitas
-
Kelakar AHY Soal Indonesia Tak Lolos Piala Dunia: Menpora Hubungi Ketum PSSI!
-
Solusi Investor "Get Lost", AHY Buka Kantor Fasilitasi Proyek Infrastruktur (IPFO)
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin