Suara.com - Kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, hari ini, memutuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat untuk menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono. Namun, kubu AHY menentang keras penyelenggaraan KLB dan menyebutnya tidak sah.
"Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk," kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021).
"KLB ini jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional."
AHY menegaskan saat ini dia bicara sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah.
"KLB itu dilakukan secara ilegal, inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader, yang juga bersekongkol, berkomplot dengan aktor eksternal," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM diminta menolak hasil kongres luar biasa yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut dinilai ilegal.
"Dengan dalih apapun, menkumham secara akal dan logika sehat semestinya tidak akan menerima dan seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," kata Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto.
Dia mengatakan, sejak awal telah berpandangan bahwa KLB dilakukan tanpa mematuhi dan bahkan melanggar konstitusi partai atau AD/ART, termasuk pesertanya.
Karena itu, menurut dia, tidak mungkin KLB yang diselenggarakan secara ilegal dan inskonstitusional menghasilkan keputusan yang sah dan legitimate.
Baca Juga: Keras! Demokrat Siak Tolak Moeldoko Jadi Ketua Umum Versi KLB
"Untuk itu, jika nantinya hasil KLB yang didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya," kata Didik dalam laporan Antara.
Dia menjelaskan, ada beberapa argumen menkumham harus menolak hasil KLB, yaitu hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.
"Dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusan-nya," ujarnya.
Karena itu, menurut dia, semestinya demi hukum, Menkumham bisa mengetahui bahwa KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
Selain itu menurut Didik, pada tanggal 4 Maret 2021, DPP Partai Demokrat sudah mengirimkan surat dan diterima Kemenkumham terkait posisi pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.
Karena itu anggota Komisi III DPR RI itu menilai dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu
-
Apa Itu Amandemen ke-25? Didorong untuk Lengserkan Trump Pasca Kekalahan AS dari Iran
-
Politisi Demokrat Dorong Pemakzulan Donald Trump dan Menteri Perang AS
-
SBY Ingat Kirim AHY dan 2 Prajurit Muda ke Lebanon, Kini Jadi Menteri-menteri Prabowo
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026