Suara.com - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menekankan kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, ilegal karena semua persyaratan yang ada dalam AD/ART tidak bisa dipenuhi.
"Saudara-saudara hari ini kami berkabung Partai Demokrat berkabung, sebenarnya bangsa Indonesia juga berkabung berkabung karena akal sehat telah mati," kata SBY dalam pernyataan pers yang berlangsung di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021), malam.
KLB di Deli Serdang dinilai pendiri Partai Demokrat itu telah menyalahi supremasi hukum.
"Hari ini 5 Maret 2021 Partai Demokrat abal-abal kongres luar biasa yang tidak sah dan tidak legal telah digelar di Deli Serdang Sumatera Utara," tuturnya.
Dia juga mengkritik Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang dinobatkan menjadi ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
"Moeldoko merebutnya dari ketum yang sah (Agus Harimurti Yudhoyono) yang setahun yang lalu telah diresmikan oleh negara dan pemerintah," kata SBY.
SBY menyatakan, "hari ini sejarah mengabadikan apa yang terjadi di negara yang kita cintai memang banyak yang tercengang dan tak percaya bahwa Moeldoko bersekongkol tega dan berdarah dingin melakukan kudeta sebuah kepemimpinan partai."
Menurut SBY, pengambilalihan kursi ketua umum Partai Demokrat ini bukan sikap kesatria, "Hanya mendatangkan rasa malu bagi prajurit yang bertugas di TNI."
SBY juga bercerita bagaimana respons ketika Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta klarifikasi atas dugaan pejabat di lingkaran Istana terlibat dalam usaha pengambilalihan kursi ketua umum.
Baca Juga: SBY Kesal Demokrat Dibeginikan: Moeldoko Tega, Berdarah Dingin..
"Mereka mengatakan Demokrat hanya mencari sensasi Demokrat hanya playing victim KSP Moeldoko mengatakan itu hanya ngopi-ngopi, pelaku gerakan mengatakan itu hanya rapat-rapat biasa," kata SBY.
Dinilai Salahi AD/ART Partai
SBY menegaskan KLB di Deli Serdang tidak sah karena tidak memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam AD/ART.
"AD/ART sesuai UU Partai Politik yang berlaku saat ini adalah peraturan dasar bagi kehidupan dasar partai politik sama hal nya bagi UU yang berlaku di Undang-Undang Dasar yang mengikat secara hukum karenanya segala kegiatan partai yang tidak seusai AD/ART adalah tindakan ilegal atau melawan hukum," kata SBY.
SBY menjelaskan, berdasarkan Pasal 81 ayat 4 dalam AD/ART Partai Demokrat, KLB dapat diadakan, pertama atas permintaan ke majelis tinggi partai.
Kedua, diusulkan sekurangnya 2/3 dari jumlah dewan pimpinan daerah. Ketiga, diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dewan pimpinan cabang. Dan keempat, harus disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Beda Cara SBY vs Prabowo Tangani Banjir, Medali Emas Indonesia Cetak Rekor
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Purbaya Blak-blakan Kondisi RI Era Jokowi: Ekonomi Susah, Swasta Enggak Dikasih Ruang
-
Tak Terduga! SBY Spontan Hentikan Mobil dan Melukis di Pinggir Jalan Wonogiri
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti
-
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
-
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026: Kebijakan Hati-Hati atau Keberpihakan ke Industri?
-
Tren Kenaikan Arus Lalu Lintas di Ruas Regional Nusantara, Tol Jogja-Solo Naik 37 Persen
-
Geger Teror Bom, Ini Daftar 10 SMA di Depok yang Disisir Tim Gegana