SBY mengatakan majelis tinggi partai tidak pernah mengusulkan KLB sehingga syarat pertama KLB di Deli Serdang sudah gugur.
SBY menambahkan, syarat DPD harus memberikan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari 34 DPD yang ada juga tidak terpenuhi.
Kemudian, syarat KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.
"Kesimpulan untuk diselenggarakan KLB ini gagal dipenuhi atau tak dipenuhi sehingga KLB tidak sah," kata SBY.
Sikap AHY
AHY juga mengkritik keterlibatan Moeldoko dalam pelaksanaan KLB di Deli Serdang.
"Terkait dengan keterlibatan KSP Moeldoko yang selama ini mengelak, sekarang terang benderang, terbukti menerima ketika diminta menjadi ketua umum Demokrat versi KLB abal-abal," kata AHY dalam konferensi pers.
Menurut dia, apa yang disampaikan Moeldoko dalam KLB tersebut meruntuhkan semua pernyataan yang pernah disampaikan yang bersangkutan, yaitu tidak terlibat dalam KLB karena masalah internal Demokrat.
Dia mengatakan, Moeldoko bukan kader Partai Demokrat, sehingga bukan masalah internal Demokrat.
Baca Juga: SBY Kesal Demokrat Dibeginikan: Moeldoko Tega, Berdarah Dingin..
"Segelintir kader Demokrat yang semangat melaksanakan KLB tidak mungkin semangat kalau tidak ada dukungan dari Moeldoko. Karena itu, apa yang selama ini disampaikannya dipungkiri dengan mau menjadi Ketua Umum versi KLB yang ilegal," ujarnya.
Dia mempersilakan masyarakat menilai sikap dan perilaku yang berusaha mengambil alih Demokrat yang sah apakah baik atau tidak.
Menurut dia, dalam dunia keprajuritan, dirinya selalu diajarkan untuk wajib menghormati para senior.
"Namun dari para senior, saya mendapatkan pelajaran bahwa tidak semua bisa dijadikan contoh baik. Kami harap dapatkan keteladanan dan contoh baik untuk jadi referensi dan motivasi generasi muda Indonesia untuk tumbuh dan berkembang lebih maju," katanya lagi.
Karena itu, AHY meminta kepada Presiden Joko Widodo, khususnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak memberikan pengesahan terhadap KLB karena dinilai melanggar hukum dan konstitusi partai.
Berita Terkait
-
Wawancara Eksklusif: Kudeta Myanmar dan Perjuangan Jurnalis Bertahan
-
4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan
-
'Kami Bekerja Secara Diam-diam' Suara Jurnalis Myanmar dari Balik Tirai Besi Junta Militer
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!