SBY mengatakan majelis tinggi partai tidak pernah mengusulkan KLB sehingga syarat pertama KLB di Deli Serdang sudah gugur.
SBY menambahkan, syarat DPD harus memberikan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari 34 DPD yang ada juga tidak terpenuhi.
Kemudian, syarat KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.
"Kesimpulan untuk diselenggarakan KLB ini gagal dipenuhi atau tak dipenuhi sehingga KLB tidak sah," kata SBY.
Sikap AHY
AHY juga mengkritik keterlibatan Moeldoko dalam pelaksanaan KLB di Deli Serdang.
"Terkait dengan keterlibatan KSP Moeldoko yang selama ini mengelak, sekarang terang benderang, terbukti menerima ketika diminta menjadi ketua umum Demokrat versi KLB abal-abal," kata AHY dalam konferensi pers.
Menurut dia, apa yang disampaikan Moeldoko dalam KLB tersebut meruntuhkan semua pernyataan yang pernah disampaikan yang bersangkutan, yaitu tidak terlibat dalam KLB karena masalah internal Demokrat.
Dia mengatakan, Moeldoko bukan kader Partai Demokrat, sehingga bukan masalah internal Demokrat.
Baca Juga: SBY Kesal Demokrat Dibeginikan: Moeldoko Tega, Berdarah Dingin..
"Segelintir kader Demokrat yang semangat melaksanakan KLB tidak mungkin semangat kalau tidak ada dukungan dari Moeldoko. Karena itu, apa yang selama ini disampaikannya dipungkiri dengan mau menjadi Ketua Umum versi KLB yang ilegal," ujarnya.
Dia mempersilakan masyarakat menilai sikap dan perilaku yang berusaha mengambil alih Demokrat yang sah apakah baik atau tidak.
Menurut dia, dalam dunia keprajuritan, dirinya selalu diajarkan untuk wajib menghormati para senior.
"Namun dari para senior, saya mendapatkan pelajaran bahwa tidak semua bisa dijadikan contoh baik. Kami harap dapatkan keteladanan dan contoh baik untuk jadi referensi dan motivasi generasi muda Indonesia untuk tumbuh dan berkembang lebih maju," katanya lagi.
Karena itu, AHY meminta kepada Presiden Joko Widodo, khususnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak memberikan pengesahan terhadap KLB karena dinilai melanggar hukum dan konstitusi partai.
Berita Terkait
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu
-
Apa Itu Amandemen ke-25? Didorong untuk Lengserkan Trump Pasca Kekalahan AS dari Iran
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
-
RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan
-
Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi
-
Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden
-
DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak
-
Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!