Suara.com - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ian Siagian, mengatakan pengesahan hasil kongres luar biasa partai politik melalui verifikasi. Jika sesuai AD/ART partai, pemerintah bisa mengesahkannya.
"Bilamana sesuai dengan AD/ART PD, akan disahkan. Semua akan melalui verifikasi," kata Ian kepada Suara.com, Jumat (5/3/2021).
Pernyataan Ian menanggapi pertanyaan menyangkut hasil kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang yang mengukuhkan Moeldoko menjadi ketua umum periode 2021-2025.
Mantan Wakil Ketua Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan akan segera mendaftarkan hasil kongres yang memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum dan kepengurusan Partai Demokrat yang baru ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya ini kan baru selesai. Selesai kongres ini, target kedua adalah ke kumham untuk mendaftarkan hasil kongres ini," ujar Max dalam sambungan telepon dari live Kompas TV yan dikutip Suara.com, Jumat (5/3/2021).
Max menjelaskan, hasil KLB juga memutuskan untuk mendemisionerkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Selain itu juga menghapuskan Majelis Tinggi Partai Demokrat, mengembalikan keputusan DPP terdahulu terhadap pemecatan kader Demokrat baik di pusat maupun di daerah.
"Hasil kongres ini sudah mengeluarkan beberapa keputusan. Di antaranya mendemisionerkan kepengurusan yang ada mendemisionerkan, menghapus majelis tinggi dan mengembalikan keputusan-keputusan DPP terdahulu terhadap pemecatan beberapa kader baik di pusat maupun di daerah," tutur Max.
Setelah acara KLB, Max mengatakan akan kembal ke Jakarta untuk segera mendaftarkan kepengurusan baru ke Kemenkumham.
Baca Juga: Pidato Perdana Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB: Inilah Demokrasi
"Untuk itu hasil dari kongres ini segera setelah selesai, kembali ke Jakarta akan segera didaftarkan ke lembaga terkait ke Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
KLB di Deli Serdang ditentang Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Dia meminta Presiden Joko Widodo, khususnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk tidak memberikan pengesahan terhadap hasil KLB yang dinilai melanggar hukum dan konstitusi partai.
Berita Terkait
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Viral Oknum TNI Merasa Tak Salah Usai Bunuh Istri, Acungkan Jari Tengah Saat Rekonstruksi
-
Mimpi Gadis 18 Tahun Jadi Korban TPPO: Terjebak di Kamboja, Keluarga Meratap Minta Rp130 Juta
-
Banyak yang Geram, Unggahan Pencuri Ubi di Deli Serdang Dibakar ASN Dilihat 1,7 Juta Kali
-
Polda Sumut Bantah Oknum Brimob Bakar Pencuri Ubi, Sebut Hanya Menempeleng
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025