Suara.com - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ian Siagian, mengatakan pengesahan hasil kongres luar biasa partai politik melalui verifikasi. Jika sesuai AD/ART partai, pemerintah bisa mengesahkannya.
"Bilamana sesuai dengan AD/ART PD, akan disahkan. Semua akan melalui verifikasi," kata Ian kepada Suara.com, Jumat (5/3/2021).
Pernyataan Ian menanggapi pertanyaan menyangkut hasil kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang yang mengukuhkan Moeldoko menjadi ketua umum periode 2021-2025.
Mantan Wakil Ketua Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan akan segera mendaftarkan hasil kongres yang memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum dan kepengurusan Partai Demokrat yang baru ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya ini kan baru selesai. Selesai kongres ini, target kedua adalah ke kumham untuk mendaftarkan hasil kongres ini," ujar Max dalam sambungan telepon dari live Kompas TV yan dikutip Suara.com, Jumat (5/3/2021).
Max menjelaskan, hasil KLB juga memutuskan untuk mendemisionerkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Selain itu juga menghapuskan Majelis Tinggi Partai Demokrat, mengembalikan keputusan DPP terdahulu terhadap pemecatan kader Demokrat baik di pusat maupun di daerah.
"Hasil kongres ini sudah mengeluarkan beberapa keputusan. Di antaranya mendemisionerkan kepengurusan yang ada mendemisionerkan, menghapus majelis tinggi dan mengembalikan keputusan-keputusan DPP terdahulu terhadap pemecatan beberapa kader baik di pusat maupun di daerah," tutur Max.
Setelah acara KLB, Max mengatakan akan kembal ke Jakarta untuk segera mendaftarkan kepengurusan baru ke Kemenkumham.
Baca Juga: Pidato Perdana Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB: Inilah Demokrasi
"Untuk itu hasil dari kongres ini segera setelah selesai, kembali ke Jakarta akan segera didaftarkan ke lembaga terkait ke Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
KLB di Deli Serdang ditentang Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Dia meminta Presiden Joko Widodo, khususnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk tidak memberikan pengesahan terhadap hasil KLB yang dinilai melanggar hukum dan konstitusi partai.
Berita Terkait
-
Dua Pelari Muda Indonesia Pecah Podium di 200 Meter Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online