Suara.com - Mahkamah Agung Israel menyetujui pembangunan lift di sebelah Masjid Nabi Ibrahim Hebron dan hanya boleh digunakan oleh pemukim yang berasal dari Israel.
Menyadur Al Arabiya, Sabtu (6/2/2021) Imad Hamdan, direktur Komite Rehabilitasi Hebron, mengatakan kepada kantor berita resmi Otoritas Palestina bahwa keputusan itu bertujuan untuk mengecualikan warisan Muslim di situs suci itu, mencapnya sebagai "Yudaiisasi".
Kepada WAFA Imad Hamda mengatakan bahwa maksud sebenarnya adalah untuk mengambil alih sebanyak mungkin area halaman masjid untuk digunakan para pemukim Israel.
Di sisi lain Israel mengklaim bahwa tujuan pembangun lift tersebut adalah untuk membuat situs itu lebih mudah diakses oleh para pengunjung.
Mei lalu, mantan Menteri Pertahanan Israel Naftali Bennett, mengeluarkan perintah pengambilalihan sebagian Masjid Ibrahimi sebagai bagian dari proyek pembangunan lift, untuk memfasilitasi akses pemukim ke rumah ibadah Muslim.
Pemerintah kota Palestina di Hebron secara konsisten menuntut agar proyek tersebut dihentikan karena pembangunannya akan dilakukan di tanah yang mereka miliki bersama dengan Wakaf Islam Trust.
Masjid Ibrahimi juga dikenal sebagai Makam Leluhur.
Perjanjian Sungai Wye tahun 1996 membagi masjid antara orang Yahudi dan Muslim. Pada tahun 1994, seorang pemukim Israel, Baruch Goldstein, membantai 29 jemaah Palestina di sana.
Pusat Hebron adalah lingkungan yang sangat tidak bersahabat bagi warga Palestina karena kehadiran sekitar 800 pemukim ultra-nasionalis di sana, banyak dari mereka yang membawa senjata..
Baca Juga: Israel Temukan Tumpahan Minyak Misterius dengan Bola Tar Beracun
Pemukim Israel sering mengganggu warga Palestina di wilayah pendudukan dengan menyerang warga sipil, meracuni ternak, merusak properti, dan melakukan berbagai bentuk kekerasan.
Hebron adalah kota Palestina terbesar di Tepi Barat dan sebagian besar berada di bawah kekuasaan Otoritas Palestina.
Namun, pusat kota tua, yang meliputi Masjid Ibrahimi, tetap di bawah kendali militer Israel. Ada dua kali lebih banyak tentara Israel di kota itu daripada jumlah pemukim.
Lebih dari 600.000 orang Yahudi Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur.
Menurut hukum internasional, bangunan yang ditinggali oleg ratusan ribu warga Israel tersebut dianggap ilegal dan tidak sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina