Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang berminat ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC) pada tahun 2021. Berikut informasi formasi dan syarat lowongan kerja guru Kemendikbud di luar negeri.
Lokasi Penempatan Mengajar
Penempatan lowongan kerja guru Kemendikbud di luar negeri yang berada di sejumlah negara antara lain:
- Malaysia : Kota Kinabalu, Johor Bahru
- Singapura
- Thailand : Bangkok
- Mesir : Cairo
- Jepang : Tokyo
- Arab Saudi : Riyadh dan Jeddah
- Belanda : Den Haag
- Myanmar : Yangon
Kabar baiknya, pendaftaran lowongan pekerjaan untuk guru dan tenaga kependidikan di luar negeru ini tidak dikenakan biaya sama sekali.
31 Profesi Guru yang Dibutuhkan
Merujuk pada edaran resmi Kemendikbud, terdapat 31 profesi guru dan tenaga kependidikan yang akan ditugaskan mengajar di luar negeri adalah sebagai berikut:
- Guru Agama Katolik
- Guru Agama Kristen
- Guru Bahasa Arab
- Guru Bahasa Indonesia
- Guru Bahasa Inggris
- Guru Bahasa Mandarin
- Guru Biologi
- Guru BK
- Guru Fisika
- Guru Geografi
- Guru IPA
- Guru IPS
- Guru Kelas
- Guru Kimia
- Guru Matematika
- Guru PAUD
- Guru Pendidikan Agama Islam
- Guru PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan)
- Guru PLB (Pendidikan Luar Biasa)
- Guru PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)
- Guru Prakarya dan Wirausahawan
- Guru Produk Kreatif dan Kewirausahaan
- Guru Produktif Kuliner
- Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata
- Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara
- Guru Sejarah
- Guru Seni Budaya
- Guru Sosiologi
- Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
- Guru TK
- Tenaga Kependidikan
Persyaratan Umum Calon Guru
- WNI.
- Usia maksimal 40 tahun saat mendaftar.
- Sehat jasmani rohani dan bebas narkoba.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah terjerat hukum pidana atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
- Khusus bagi pelamar calon guru/tenaga kependidikan dengan status PNS wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Isi surat pernyataan tersebut berkaitan dengan izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi awal.
Persyaratan Khusus bagi Calon Guru
- Berstatus Guru PNS atau Guru bukan PNS.
- Pangkat Guru PNS minimal Penata Muda TK.I, golongan ruang III/b.
- Ijazah minimal S1 sesuai bidang yang dibutuhkan dan IPK minimal 2.75.
- Telah memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang sesuai dengan kedudukan yang dilamar. Kecuali bagi pelamar calon Guru Produktif Kuliner, Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata serta Produktif Teknologi Pesawat Udara bisa diganti sertifikat keahlian.
- Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Pengalaman mengajar minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/ketua yayasan.
- Memiliki sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 dari Lembaga Bahasa yang resmi.
- Diutamakan menguasai bahasa lokal lokasi penempatan.
- Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar.
Demikian informasi lowongan kerja guru Kemendikbud di Luar Negeri tahun 2021. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri dan Astra Motor
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta