Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang berminat ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC) pada tahun 2021. Berikut informasi formasi dan syarat lowongan kerja guru Kemendikbud di luar negeri.
Lokasi Penempatan Mengajar
Penempatan lowongan kerja guru Kemendikbud di luar negeri yang berada di sejumlah negara antara lain:
- Malaysia : Kota Kinabalu, Johor Bahru
- Singapura
- Thailand : Bangkok
- Mesir : Cairo
- Jepang : Tokyo
- Arab Saudi : Riyadh dan Jeddah
- Belanda : Den Haag
- Myanmar : Yangon
Kabar baiknya, pendaftaran lowongan pekerjaan untuk guru dan tenaga kependidikan di luar negeru ini tidak dikenakan biaya sama sekali.
31 Profesi Guru yang Dibutuhkan
Merujuk pada edaran resmi Kemendikbud, terdapat 31 profesi guru dan tenaga kependidikan yang akan ditugaskan mengajar di luar negeri adalah sebagai berikut:
- Guru Agama Katolik
- Guru Agama Kristen
- Guru Bahasa Arab
- Guru Bahasa Indonesia
- Guru Bahasa Inggris
- Guru Bahasa Mandarin
- Guru Biologi
- Guru BK
- Guru Fisika
- Guru Geografi
- Guru IPA
- Guru IPS
- Guru Kelas
- Guru Kimia
- Guru Matematika
- Guru PAUD
- Guru Pendidikan Agama Islam
- Guru PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan)
- Guru PLB (Pendidikan Luar Biasa)
- Guru PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)
- Guru Prakarya dan Wirausahawan
- Guru Produk Kreatif dan Kewirausahaan
- Guru Produktif Kuliner
- Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata
- Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara
- Guru Sejarah
- Guru Seni Budaya
- Guru Sosiologi
- Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
- Guru TK
- Tenaga Kependidikan
Persyaratan Umum Calon Guru
- WNI.
- Usia maksimal 40 tahun saat mendaftar.
- Sehat jasmani rohani dan bebas narkoba.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah terjerat hukum pidana atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
- Khusus bagi pelamar calon guru/tenaga kependidikan dengan status PNS wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Isi surat pernyataan tersebut berkaitan dengan izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi awal.
Persyaratan Khusus bagi Calon Guru
- Berstatus Guru PNS atau Guru bukan PNS.
- Pangkat Guru PNS minimal Penata Muda TK.I, golongan ruang III/b.
- Ijazah minimal S1 sesuai bidang yang dibutuhkan dan IPK minimal 2.75.
- Telah memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang sesuai dengan kedudukan yang dilamar. Kecuali bagi pelamar calon Guru Produktif Kuliner, Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata serta Produktif Teknologi Pesawat Udara bisa diganti sertifikat keahlian.
- Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Pengalaman mengajar minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/ketua yayasan.
- Memiliki sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 dari Lembaga Bahasa yang resmi.
- Diutamakan menguasai bahasa lokal lokasi penempatan.
- Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar.
Demikian informasi lowongan kerja guru Kemendikbud di Luar Negeri tahun 2021. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri dan Astra Motor
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi