Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meminta semua pihak agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo memecat Moeldoko dari jabatannya lantaran ditetapkan sebagai Ketua Umum partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Nggak usah ada desak-desak. Presiden memiliki hak otoritas, baca UUD 1945, Presiden memiliki hak dan menghentikan siapa saja dia mau," kata Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3/2021).
Pernyataan Ngabalin merespon banyak pihak yang mendesak Jokowi untuk memecat Moeldoko dari Kepala Staf Kepresidenan. Menurutnya penetapan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang merupakan sikap pribadi bukan sebagai KSP.
"Apa urusannya orang di Istana, di pemerintahan dengan sikap pribadinya. Apa urusannya pikiran, pendapat, sikap pribadinya dengan pemerintahan atau beliau ada di KSP? emang dia nggak boleh berpendapat, emang dia nggak boleh bersikap. Jangan kehabisan argumentasi, orang lain yang kena getahnya," imbuhnya.
Ngabalin menambahkan, konflik partai Demokrat yang terjadi saat ini tak bisa dikaitkan dengan Jokowi.
Ia pun menyinggung Kongres Luar Biasa (KLB) partai lain, seperti PKB, Golkar pada pemerintahan sebelumnya yang tak pernah dikaitkan dengan Presiden.
"Nggak usah kait-kaitkan dengan presiden. Apa urusannya presiden dengan KLB? coba tanya mulai PKB, Golkar pemerintahan-pemerintahan masa lalu, emang ikut terlibat?" ucap dia.
Ngabalin menyebut pihak-pihak yang mengkait-kaitkan penetapan Moeldoko menjadi Ketum Demokrat versi KLB sebagai orang-orang yang kehabisan argumentasi.
"Itu namanya orang kehabisan argumentasi. Jadi kalau orang punya argumentasi itu dia harus mengerti ada UU parpol, ada UU kekebabasan orang berpendapat bersikap berpikiran," tutur Ngabalin.
Baca Juga: Kampanye Benci Produk Asing, Indef: Jokowi Harus Cermat Memilah Impor
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi