Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meminta semua pihak agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo memecat Moeldoko dari jabatannya lantaran ditetapkan sebagai Ketua Umum partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Nggak usah ada desak-desak. Presiden memiliki hak otoritas, baca UUD 1945, Presiden memiliki hak dan menghentikan siapa saja dia mau," kata Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3/2021).
Pernyataan Ngabalin merespon banyak pihak yang mendesak Jokowi untuk memecat Moeldoko dari Kepala Staf Kepresidenan. Menurutnya penetapan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang merupakan sikap pribadi bukan sebagai KSP.
"Apa urusannya orang di Istana, di pemerintahan dengan sikap pribadinya. Apa urusannya pikiran, pendapat, sikap pribadinya dengan pemerintahan atau beliau ada di KSP? emang dia nggak boleh berpendapat, emang dia nggak boleh bersikap. Jangan kehabisan argumentasi, orang lain yang kena getahnya," imbuhnya.
Ngabalin menambahkan, konflik partai Demokrat yang terjadi saat ini tak bisa dikaitkan dengan Jokowi.
Ia pun menyinggung Kongres Luar Biasa (KLB) partai lain, seperti PKB, Golkar pada pemerintahan sebelumnya yang tak pernah dikaitkan dengan Presiden.
"Nggak usah kait-kaitkan dengan presiden. Apa urusannya presiden dengan KLB? coba tanya mulai PKB, Golkar pemerintahan-pemerintahan masa lalu, emang ikut terlibat?" ucap dia.
Ngabalin menyebut pihak-pihak yang mengkait-kaitkan penetapan Moeldoko menjadi Ketum Demokrat versi KLB sebagai orang-orang yang kehabisan argumentasi.
"Itu namanya orang kehabisan argumentasi. Jadi kalau orang punya argumentasi itu dia harus mengerti ada UU parpol, ada UU kekebabasan orang berpendapat bersikap berpikiran," tutur Ngabalin.
Baca Juga: Kampanye Benci Produk Asing, Indef: Jokowi Harus Cermat Memilah Impor
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka