Suara.com - Keberadaan kaum Bahai di Iran sejak lama dianggap nista, dan sebabnya mengalami persekusi. Kini sebuah dokumen yang diterima DW mencatat betapa praktik diskriminasi dijalankan secara sistematis oleh negara.
Dokumen itu hanya berisikan dua lembar halaman, tapi mencatat salah satu kebijakan diskriminasi sistematis terhadap minoritas agama paling gencar di Iran. Di dalamnya, pemerintah kota Sari menyepakati tindak persekusi terhadap pengikut Bahai.
Bahai lahir di Iran pada abad ke19 dan kini memiliki lima juta pengikut di seluruh dunia. Tapi di tempat kelahirannya, menurut Utusan Khusus untuk isu HAM Jerman, Bärbel Kofler, penganut Bahai termasuk "minoritas yang paling dibatasi haknya. Mereka dianggap kelompok politis atau sekte, dan sebabnya dipersekusi," tulisnya kepada DW.
Menurut dokumen yang diterima DW itu, sebanyak 19 perwakilan pemerintah provinsi dan kota, kepolisian, lembaga pendidikan dan bisnis, serta dinas rahasia, bertemu dalam Komisi Etnik, Sekte dan Afama di Provinsi Mazandaran.
Tujuan pertemuan itu adalah "untuk mengontrol gerakan menyimpang dari sekte Bahai."
Kedutaan Besar Iran di Berlin, Jerman, menolak berkomentar ketika ditanya perihal keberadaan dokumen tersebut.
DW mendapat salinan dokumen dari organisasi HAM, Minority Rights Group, MRG, yang berkantor pusat di London, Inggris.
Bagi Direktur MRG, Joshua Castellino, isi protokol pertemuan mengejutkan, "karena membuktikan adanya strategi terpusat, di mana sebuah lembaga negara memberikan perintah persekusi terhadap Bahai kepada semua aktor pemerintah."
Hal serupa diungkapkan Wolfang Kaleck dari Pusat Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Eropa, ECCHR, di Berlin.
Baca Juga: Komala, Kelompok bersenjata Kaum Kurdi yang Diasingkan Iran
Menurutnya, selama ini isu diskriminasi melawan minoritas Bahai sudah diproses oleh berbagai lembaga PBB.
"Tapi selama ini, pemerintah Iran bisa melepaskan tanggungjawab, dan mengatakan bahwa mereka tidak berurusan dengan praktik diskriminasi, melainkan gerakan tertentu di masyarakat yang menyerang kaum Bahai. Dokumen ini menjadi indikator, bahwa setidaknya di level provinsi, negara menjalankan kebijakan untuk mengucilkan kaum Bahai dari kehidupan publik," kata dia.
Perampasan tanah melalui pengadilan Kasus di sebuah desa di Mazandaran menjadi contoh paling jelas.
Desa Ivel menampung salah satu komunitas Bahai paling tua di dunia. Namun sejak 1983, warga Bahai perlahan diusir dari desa.
Rumah mereka dihancurkan, sementara tanah mereka disita pemerintah. Sejak itu pemerintah Mazandaran secara rutin mengirimkan bulldozer dan truk ke desa Ivel.
Sebanyak 50 rumah warga Bahai tercatat dibuat rata dengan tanah. Pengusiran terhadap pengikut Bahai di Ivel diresmikan tahun lalu, ketika dua pengadilan membenarkan perampasan tanah oleh pemerintah.
Berita Terkait
-
Iran Ancam Boikot Undian Piala Dunia 2026 karena Masalah Visa di AS
-
Final IFCPF Asia Oceania Cup 2025: Timnas Indonesia CP Siapkan Strategi Khusus Hadapi Iran
-
Kebijakan Nyeleneh Trump Bisa Gagalkan Haiti dan Iran Main di Piala Dunia 2026?
-
Saber Kazemi Alami Mati Otak, Federasi Voli Iran Minta Doa
-
Timnas Voli Putri U-18 Indonesia Raih Perak Usai Duel Sengit Lawan Iran di Final AYG
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri