Suara.com - Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab disebut datang ke Mapolda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 secara sukarela. Saat itu, Rizieq datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Hal tersebut diungkap Kurnia Tri Royani saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021) hari ini.
"Kedatanganya sukarela sesuai keinginan Habib Rizieq. (Pemanggilan) untuk sebagai tersangka, panggilan sebagai tersangka," kata Kurnia di ruang sidang utama.
Kurnia, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Rizieq mengaku turut mendampingi Rizieq saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Usai diperiksa, polisi ketika itu langsung menahan Rizieq.
Menurut dia, meski Rizieq punya banyak kuasa hukum, namun hanya beberapa saja yang bisa mendampingi Rizieq saat diperiksa.
"Penangkapan yang dimaksud. Kami ini dari beberapa lapis, hanya ada beberapa yang dekat dengan Habib Rizieq. Jam 12, beliau dalam kondisi tangan borgol, pakai jeket warna kuning. Dengan kerumunan yang banyak," kata dia.
Dengan demikian, Kurnia menilai bahwa penahanan terhadap Rizieq begitu politis. Sebab, dia melihat bahwa hukum tidak berpihak terhadap Rizieq.
"Sebenarnya hukum tidak merugikan siapa pun, hukum itu memberikan keadilan. Yang saya lihat sebagai tugas saya sebagai pengacara, penangkapan ini terlalu politis yang mulia," pungkas dia.
Dramatis
Baca Juga: Digugat Habib Rizieq, Pihak Polri Hari Ini Beberkan Bukti-bukti ke Sidang
Semula, hakim Suharno bertanya pada Kurnia apakah dia mengetahui adanya surat panggilan terhadap Rizieq oleh pihak kepolisian. Kepada hakim, dia hanya mengetahui jika surat panggilan berkaitan dengan status Rizieq sebagai tersangka.
"Surat Pamggilan terhadap pemohon, anda tahu?" tanya Suharno di ruang sidang utama.
"Untuk sebagai tersangka. Panggilan sebagai tersangka," jawab Kurnia.
Suharno lantas meminta Kurnia untuk menjelaskan proses penangkapan Rizieq di Mapolda Metro Jaya hingga terjadinya penahanan terhadap sang begawan. Menurut Kurnia, peristiwa itu berlangsung secara dramatis.
"Saya merasa peristiwa itu sangat dramatis," beber Kurnia.
Kurnia membeberkan, dramatisnya peristiwa itu lantaran adanya penjagaan ketat yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Bahkan, lanjut dia, penjagaan juga dilakukan hingga Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan seraya mengenakan rompi tahanan -- tentunya juga menyandang status tersangka.
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang