Suara.com - Terdapat kekosongan perlindungan hukum pada kasus kekerasan seksual sehingga Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual perlu segera dituntaskan dan disahkan, kata pakar hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Sri Wiyanti Eddyono.
"Saat ini hanya ada beberapa jenis kekerasan seksual yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan delik dan unsur yang masih terbatas," kata Sri dalam seminar daring yang diadakan Badan Keahlian DPR, Selasa (9/3/2021).
Selain itu, Sri mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disusun pada tahun 1981 lebih berorientasi pada hak-hak tersangka atau terdakwa daripada hak-hak korban.
Menurut dia, pada saat KUHAP disusun, memang dinilai penting untuk mengatur hak-hak tersangka atau terdakwa.
KUHAP hanya mengatur hak korban kekerasan seksual dalam dua pasal, yaitu tentang ganti rugi dan proses praperadilan. Sama sekali tidak ada yang mengatur tentang hak korban untuk mendapatkan layanan kesehatan, konseling, dan lain-lain.
"Peraturan perundang-undangan yang ada belum menyediakan skema pelindungan, penanganan, dan pemulihan korban yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan," tuturnya.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, terutama bila korbannya perempuan, kata Sri, terjadi judicial stereotyping yang menyebabkan aparat penegak hukum menjadi bias gender dalam menjalankan tugasnya.
"Proses peradilan menjadi tidak independen, menyangkal keterangan dari korban, bahkan menstigma dan menyalahkan. Budaya patriarki lebih mempercayai keterangan dari pihak laki-laki daripada perempuan," katanya.
Selain itu, selalu ada upaya untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual di luar peradilan melalui upaya perdamaian secara kekeluargaan atau adat.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Siapkan Aturan Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Menurut Sri, praktik-praktik seperti itu tidak melindungi korban, tetapi justru melegitimasi perbuatan pelaku kekerasan seksual.
"Hanya 10 persen kasus kekerasan seksual yang terjadi diproses di kepolisian dan tidak lebih dari setengahnya yang diproses hingga ke pengadilan," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebutkan Catatan Tahunan 2021 Komnas Perempuan mencatat terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 4 persen dibandingkan Catatan Tahunan 2020.
"Kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah domestik, yaitu kekerasan dalam rumah tangga, ranah publik, hingga ranah negara," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
Sebut Aparat Tak Paham, Kontras: Penerapan Undang-Undang TPKS Masih Banyak Banget Catatannya
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru