Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menelusuri sejumlah pihak yang menerima aliran dana dugaan suap pengadaan sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu disampaikan ICW, merespons kesaksian mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Adi Wahyono (tersangka pada perkara ini) yang menyebut ada sejumlah pihak lain menerima aliran dana dugaan suap itu.
“KPK harus menelusuri pemberian fee kepada pihak-pihak swasta. Dalam hal ini, KPK mesti mendalami, apakah pihak swasta itu mengetahui bahwa uang yang diberikan berasal dari tindak kejahatan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Kurnia pun menegaskan, jika pihak-pihak yang disebut Adi mengetahui asal dana yang diterimanya, KPK harus mengambil langkah hukum.
“Jika pihak swasta tersebut mengetahui dan tetap menerima pemberian itu, maka patut diduga ia melanggar Pasal 5 ayat (1) UU TPPU sebagai pelaku pasif dan dapat diproses hukum oleh KPK,” tegasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pada persidangan lanjutan perkara ini, Adi Wahyono menyebut fee bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 yang dikelola Kemensos mengalir ke pengacara senior Hotma Sitompul senilai Rp3 miliar.
Selain itu, Adi juga menyebut sejumlah nama lainnya, yaitu politisi Partai Keadilan Bangsa (PKB),Marwan Dasopang, politisi PDIP Ihsan Yunus sampai penyanyi dangdut Cita Citata.
Hotma Sitompul, menanggapi kabar itu membantah pernyataan Adi. Dia menegaskan tidak tahu menahu terkait aliran dana tersebut.
“Saya no coment, komennya tanyain kepada Adi, itu bagaimana dia bisa menyebut nama saya. Kan menyebut harus ada bukti, ada saksi dan lain-lain,” ujarnya Hotma saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga: Ada Kejanggalan Pengusutan Korupsi Bansos, ICW Minta Dewas KPK Turun Tangan
Berita Terkait
-
Geledah Gedung Sarana Jaya, KPK Sita Dokumen Kasus Tanah di Cipayung
-
Dugaan Korupsi Perpajakan Terulang, ICW: Sudah jadi Rahasia Umum
-
Nurdin Abdullah Akan Bertanggung Jawab, Tidak Mau Tempuh Pra Peradilan
-
Lebih Sepekan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah
-
Saksi Ungkap Fee Bansos Corona, Ada Nama Eks Mensos hingga Cita Citata
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin