Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menelusuri sejumlah pihak yang menerima aliran dana dugaan suap pengadaan sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu disampaikan ICW, merespons kesaksian mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Adi Wahyono (tersangka pada perkara ini) yang menyebut ada sejumlah pihak lain menerima aliran dana dugaan suap itu.
“KPK harus menelusuri pemberian fee kepada pihak-pihak swasta. Dalam hal ini, KPK mesti mendalami, apakah pihak swasta itu mengetahui bahwa uang yang diberikan berasal dari tindak kejahatan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Kurnia pun menegaskan, jika pihak-pihak yang disebut Adi mengetahui asal dana yang diterimanya, KPK harus mengambil langkah hukum.
“Jika pihak swasta tersebut mengetahui dan tetap menerima pemberian itu, maka patut diduga ia melanggar Pasal 5 ayat (1) UU TPPU sebagai pelaku pasif dan dapat diproses hukum oleh KPK,” tegasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pada persidangan lanjutan perkara ini, Adi Wahyono menyebut fee bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 yang dikelola Kemensos mengalir ke pengacara senior Hotma Sitompul senilai Rp3 miliar.
Selain itu, Adi juga menyebut sejumlah nama lainnya, yaitu politisi Partai Keadilan Bangsa (PKB),Marwan Dasopang, politisi PDIP Ihsan Yunus sampai penyanyi dangdut Cita Citata.
Hotma Sitompul, menanggapi kabar itu membantah pernyataan Adi. Dia menegaskan tidak tahu menahu terkait aliran dana tersebut.
“Saya no coment, komennya tanyain kepada Adi, itu bagaimana dia bisa menyebut nama saya. Kan menyebut harus ada bukti, ada saksi dan lain-lain,” ujarnya Hotma saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga: Ada Kejanggalan Pengusutan Korupsi Bansos, ICW Minta Dewas KPK Turun Tangan
Berita Terkait
-
Geledah Gedung Sarana Jaya, KPK Sita Dokumen Kasus Tanah di Cipayung
-
Dugaan Korupsi Perpajakan Terulang, ICW: Sudah jadi Rahasia Umum
-
Nurdin Abdullah Akan Bertanggung Jawab, Tidak Mau Tempuh Pra Peradilan
-
Lebih Sepekan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah
-
Saksi Ungkap Fee Bansos Corona, Ada Nama Eks Mensos hingga Cita Citata
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang