Suara.com - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR siap mendorong diseminasi berbagai Program Perumahan yang dilaksanakan melalui media sosial agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat. Pemanfaatan media sosial dinilai cukup efektif untuk menjangkau dan menyebarluaskan informasi secara luas.
Demikian benang merah kegiatan Rapat Koordinasi Komunikasi Bidang Perumahan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Hotel Alana, Bogor, Jawa Barat selama tiga hari mulai Senin – Rabu, 8 – 10 Maret 2021. Rakor tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinegitas peningkatan kualitas informasi dan penyebarluasan informasi mengenai program dan kinerja Direktorat Jenderal Perumahan kepada masyarakat luas.
“Komunikasi publik bidang perumahan saat ini sangat penting mengingat masyarakat masih membutuhkan informasi yang baik terkait program perumahan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M. Hidayat saat membuka kegiatan Rakor Komunikasi Publik Bidang Perumahan secara daring.
Menurut Hidayat, Direktorat Jenderal Perumahan siap melaksanakan tuntutan good governance dengan mendorong diseminasi publikasi program dan kegiatan Direktorat Jenderal Perumahan sesuai UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saat ini publikasi melalui penyebarluasan pers rilis dan konten media sosial saat ini menjadi alat penting dalam diseminasi program perumahan. Apalagi saat ini banyak masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk berinteraksi maupun mencari berbagai macam informasi.
Pada kesempatan tersebut, Hidayat juga meminta Tim Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR untuk mampu menyaring informasi yang disampaikan ke lingkup internal dan eksternal dengan baik. Selain itu mereka juga harus memanfaatkan media sosial sebaik mungkin untuk publikasi program perumahan.
Tim Komunikasi Publik Ditjen Perumahan juga harus memiliki dasar yang kuat ketika mengantisipasi hoax dengan data dan fakta yang benar dengan bahasa yang lugas dan sopan sehingga bisa di terima dengan baik oleh masyarakat.
"Komunikasi Publik tidak hanya menangani masalah pemberitaan saja tapi juga ada penanganan pengaduan masyarakat dan di Balai P2P harus memahami tugas komunikasi publik di daerah," ujar Hidayat.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Kepala Editor Surat Kabar Rakyat Merdeka, Sarif Hidayat yang menyampaikan materi Tata Cara Penulisan Berita Baik dan Cepat dan Praktisi Media Sosial, Hery Margono yang menyampaikan materi tentang Tata Cara Membuat Konten Media Sosial.
Baca Juga: Dorong Wisata di Likupang, Pemerintah Sediakan Rp 36,74 M untuk Sarhunta
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan. Sigit Haryo Pamungkas selaku Ketua Panitia kegiatan menerangkan, Rakor tersebut dihadiri perwakilan Tim Komunikasi Publik dari Setditjen Perumahan, Direktorat Rusun, Direktorat Rumah Swadaya, Direktorat Rumah Khusus, Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Direktorat Kepatuhan Intern, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan serta perwakilan mitra kerja dari Bank BTN, Dinas Kominfo Kota Bogor dan Dinas Kominfo Kabupaten Bogor.
Pelaksanaan kegiatan tetap mengacu pada protokol kesehatan dengan tetap 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) bagi para peserta dan serta dilakukan secara semi online yakni paparan narasumber secara tatap muka dan daring melalui zoom meeting.
Sigit menerangkan, saat ini Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PYPR telah memiliki beberapa saluran media sosial yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat. Beberapa akun media sosial Direktorat Jenderal Perumahan antara lain website resmi www.perumahan.pu.go.id, Instagram @perumahan_pupr, Twitter @perumahan_pupr, Facebook satujuta_rumah dan Youtube perumahan_pupr.
Selain itu, publikasi program perumahan juga dilaksanakan dengan menayangkan advetorial di media massa nasional sehingga jangkauan diseminasi program perumahan bisa semakin luas.
”Kami berharap dengan kegiatan ini program perumahan bisa diketahui oleh masyarakat luas apalagi di masa pandemi Covid-19 ini aktifitas masyarakat lebih banyak dari rumah,” harapnya.
Berita Terkait
-
Dorong Wisata di Likupang, Pemerintah Sediakan Rp 36,74 M untuk Sarhunta
-
Reformasi Birokrasi, KemenPUPR Sinkronisasikan Program Perumahan di Sumatra
-
Program BSPS, Bank Mandiri Salurkan Rp 4,82 M untuk 2.140 Warga Kalsel
-
KemenPUPR Bangun 15 Rumah Khusus untuk Penyandang Disabilitas di Kalsel
-
Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Bedah Rumah Warga di NTB untuk Jadi Homestay
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?