Suara.com - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Gubernur Anies Baswedan melepas saham produsen bir PT Delta Djakarta. Sebab menjual minuman keras dinilai sama dengan melegalkan prostitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco dalam diskusi bersama legislatif dan Pemprov DKI. Ia menyebut, anggotanya di parlemen Kebon Sirih telah menyepakatinya.
"Kalau kamu dari Fraksi Golkar, dari awal prinsipnya sangat mendukung Pemprov DKI, dalam hal ini Gubernur DKI, melepas saham DKI Jakarta yang ada di PT Delta," ujar Baco, Rabu (10/3/2021).
Tak hanya melegalkan prostitusi, menjual bir disebut Baco berarti pemprov telah mengizinkan praktik perjudian. Hal ini disebutnya bertentangan dengan nilai moral dan jauh dari ajaran semua agama.
"Prinsipnya negara tidak boleh ikut, memiliki perusahaan atau saham di hal-hal yang berbau atau bertentangan dengan norma keagamaan. Ini sama halnya kira melegalisasi prostitusi. Ini sama saja melegalkan perjudian. Ini sama saja melegalkan perzinahan," jelasnya.
Menurutnya Pemprov tidak akan rugi jika harus melepas kepemilikan atas perusahaan yang membuat bir Anker itu. Apalagi Anies hanya menjalankan janji kampanye yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kedua, ini bagian dari janji politik pak Gubernur dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari RPJMD," tuturnya.
Diketahui, Pemprov DKI memiliki 26,5 persen saham dari PT Delta. Lalu 58,33 persen dipunyai oleh Sam Miguel, perusahaan Miras asal Malaysia dan sisanya milik publik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata sudah bersurat empat kali ke DPRD DKI untuk menjual saham produsen bir, PT Delta Djakarta. Namun tidak sekalipun legislator ibu kota itu membalasnya.
Baca Juga: Jika Berhasil Jual Saham PT Delta, Anies Bisa Raup Uang Rp 800 Miliar
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI. Riyadi menyebut surat itu diberikan rutin sejak tahun 2018 sampai 2021.
"Surat pertamanya Mei 2018, yang kedua Januari 2019, yang ketiga Mei 2020 dan yang keempat Maret 2021," ujar Riyadi saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Menurutnya pimpinan DPRD tak pernah sekalipun mengagendakan eksekutif untuk membahas permintaan itu. Akibatnya, sampai sekaranh janji kampanye Anies saat Pilkada 2017 itu tak bisa juga terpenuhi.
"Belum ada jawaban secara tertulis, setahu atau seingat saya belum ada jawaban secara tertulis. Kita juga belum pernah diundang untuk dibahas atau apa gitu," jelasnya.
Sejak 2018 itu juga, pihaknya sudah menyelesaikan kajian mengenai nasib saham Pemprov di PT Delta. Ada dua hal yang harus dibahas, pertama mengenai peninjauan ulang investasi dan pelepasan saham.
"Kajian tentang, satu terkait dengan review investasi saham di PT Delta Djakarta. Kemudian yang kedua kajian tentang rencana divestasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal