Suara.com - Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam menyebut tidak mudah membawa kasus penembakan di luar hukum atau unlawful killing enam laskar FPI ke ranah Pengadilan HAM Internasional.
Iapun memberikan contoh dengan kasus pelanggaran HAM oleh pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi yang harus melewati sejumlah tahapan.
Choirul menceritakan pengalamannya untuk menguji kasus pelanggaran HAM berat ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda pada 2019 akhir.
Namun menurutnya tidak mudah untuk membawa kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Sudah dinyatakan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, kami datang ke sana, diskusi, ketemu sama persekutor dan sebagainya, itu saja susah," kata Choirul di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Sebagai informasi, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.
Karenanya, Mahkamah Internasional itu bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara.
Dengan demikian, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi 'unable' dan 'unwilling'.
Sesuai pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, kondisi 'unable' atau dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian.
Baca Juga: Komnas HAM Kaget Polisi Gelar Perkara Kasus KM 50 Rabu Hari Ini
Akibat kegagalan tersebut, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum.
Sementara 'unwilling' atau kondisi tidak bersungguh-sungguh menurut pasal 17 ayat 2 Statuta Roma adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.
Kemudian, Choirul mengungkapkan kalau kedatangannya itu bersama dengan adanya persiapan Mahkamah Internasional untuk kasus pelanggaran HAM atas etnis rohingya di Myanmar. Pada waktu itu, Aung San Suu Kyi dijadwalkan untuk menyampaikan pendapat.
Menurutnya, proses hukum pelanggaran HAM di Myanmar pun persis seperti Indonesia karena tidak termasuk sebagai negara anggota Statuta Roma.
"Itu saja rumit kasus yang sudah sangat besar (menjadi) perhatian publik. Jadi beberapa kali saya komunikasi dengan mekanisme itu untuk kepentingan pelanggaran HAM yang berat yang ditangani Komnas HAM, itu tidak mudah ternyata."
Sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI yang dipimpin Amien Rais menduga jika tewasnya enam laskar FPI akibat ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek adalah tindakan pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Kaget Polisi Gelar Perkara Kasus KM 50 Rabu Hari Ini
-
Amien Rais Bertemu Jokowi Bahas Kasus 6 Laskar, Komnas HAM: Itu Hak Mereka
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Naik Penyidikan
-
Kapolda Kaltim Pastikan 6 Polisi Penyiksa Tersangka hingga Tewas Diproses
-
Sambangi Komnas HAM, Kapolda Kaltim Laporkan Kasus Penyiksaan Herman
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Ancaman Belum Usai! Mortir dan Amunisi Aktif PD II Ditemukan di Lokasi Ledakan Maut Biak
-
KPAI: Copot Kepala BGN Tak Cukup, MBG Harus Dievaluasi Total
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!
-
Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha
-
Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta
-
Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun