Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri segera memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA alisa Sadikin Aksa. Pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan itu sedianya dijadwalkan pada pekan depan.
"Sedang dijadwalkan untuk minggu depan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).
Dit Tipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka pada Rabu (10/3) lalu.
Sadikan yang merupakan keponakan Jusuf Kalla itu ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Selain itu juga berdasar adanya alat bukti dan fakta dari hasil penyidikan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Helmy kepada wartawan, Rabu.
Kasus ini bermula ketika PT Bank Bukopin, Tbk ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas pada Mei 2018. Kondisi itu semakin memburuk pada Januari hingga Juli 2020.
Kemudian, dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan yang di antaranya; memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat tersebut berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Adapun, batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK itu paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ungkap Helmy.
Baca Juga: Tahanan Non Islam Juga dengar Ceramah Isra Miraj Habib Rizieq di Penjara
Selanjutnya, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, yang bersangkutan tidak menginformasikan terkait pengunduran dirinya kepada para pemegang saham bank Bukopin.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," bebernya.
Bahkan, lanjut Helmy, tersangka SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto berupa Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin. Ketika itu, dia mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Kekinian, atas perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Siasat Licik Bandar Libatkan Anak Jadi Kurir Narkoba, Bareskrim: Supaya Gampang Lepas!
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta