Suara.com - Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Razman Arif Nasution kesal karena laporannya dengan terlapor Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng ditolak Polda Metro Jaya.
Sebab, menurutnya, pihak kepolisian tidak bisa menjelaskan soal standar operasi prosedur (SOP) pelaporan yang mesti diikutinya.
Dalam pelaporannya, Razman hanya membawa barang bukti berupa salinan tangkapan layar (screenshot) artikel yang memberitakan soal ucapan Andi terhadap Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Moeldoko. Itu dijadikan barang bukti atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Andi terhadap Moeldoko.
"Bukan ditolak, mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tapi (harus) dilengkapi," kata Razman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).
Saat menjelaskan, Razman meluapkan emosinya lantaran pelaporan yang harus sesuai dengan SOP. Tetapi menurutnya, salah satu penyidik dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak bisa menyampaikan secara jelas SOP yang dimaksud.
Pun menurutnya pihak kepolisian tidak menyosialisasikan terkait SOP yang sesuai dengan amanat telegram Kapolri.
"Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya, Khairudin malah lari itu tadi, keluar dari ruangan, enggak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," jelasnya menggebu-gebu.
Bahkan, ia meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membina anak buahnya yang tidak bisa bekerja secara profesional.
"Saya minta Pak Imran Fadil kapolda, terutama pak Kapolri, ini mental-mental Khairudin yang tidak bisa menjabarkan, berhadapan kami yang sudah berpengalaman dan dia juga sudah berpengalaman, kalau mau membawa SOP tunjukan kasih ke kita," tuturnya.
Baca Juga: Atraksikan Lahap Api, Demokrat Banyuwangi Siapkan Pasukan Tekbal Dukung AHY
"Ini melanggar presisinya pak Sigit patut diduga direndahkan mereka. Apalagi pak Kapolda, tegas. Enggak boleh seperti itu," sambungnya.
Meski demikian, Razman bakal tetap mengumpulkan barang bukti yang kurang menurut SOP pelaporan yang berlaku yakni harus membawa serta link digital dan pelapornya dalam hal ini Moeldoko harus ikut hadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kekuatan KKB Yahukimo 200 Orang, Pola Serangan Disebut Sasar Pilot dan Warga Sipil
-
Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?
-
Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
-
DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?
-
Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Ramadan, Warga DIY Diimbau Tidak Padusan di Pantai dan Sungai
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Cak Imin Sebut Masih Ada Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan, Apa Alasannya?
-
Bawa Misi Palestina ke Board of Peace, Komisi I DPR Beri 3 Pesan Penting untuk Prabowo
-
Israel Masuk Dewan Perdamaian Trump, Koalisi Desak Indonesia Mundur dari BoP
-
Nyamar Pakai Batik dan Lanyard, Pencuri Spesialis Hotel Mewah Jakarta Akhirnya Ditangkap