Suara.com - Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Razman Arif Nasution kesal karena laporannya dengan terlapor Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng ditolak Polda Metro Jaya.
Sebab, menurutnya, pihak kepolisian tidak bisa menjelaskan soal standar operasi prosedur (SOP) pelaporan yang mesti diikutinya.
Dalam pelaporannya, Razman hanya membawa barang bukti berupa salinan tangkapan layar (screenshot) artikel yang memberitakan soal ucapan Andi terhadap Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Moeldoko. Itu dijadikan barang bukti atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Andi terhadap Moeldoko.
"Bukan ditolak, mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tapi (harus) dilengkapi," kata Razman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).
Saat menjelaskan, Razman meluapkan emosinya lantaran pelaporan yang harus sesuai dengan SOP. Tetapi menurutnya, salah satu penyidik dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak bisa menyampaikan secara jelas SOP yang dimaksud.
Pun menurutnya pihak kepolisian tidak menyosialisasikan terkait SOP yang sesuai dengan amanat telegram Kapolri.
"Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya, Khairudin malah lari itu tadi, keluar dari ruangan, enggak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," jelasnya menggebu-gebu.
Bahkan, ia meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membina anak buahnya yang tidak bisa bekerja secara profesional.
"Saya minta Pak Imran Fadil kapolda, terutama pak Kapolri, ini mental-mental Khairudin yang tidak bisa menjabarkan, berhadapan kami yang sudah berpengalaman dan dia juga sudah berpengalaman, kalau mau membawa SOP tunjukan kasih ke kita," tuturnya.
Baca Juga: Atraksikan Lahap Api, Demokrat Banyuwangi Siapkan Pasukan Tekbal Dukung AHY
"Ini melanggar presisinya pak Sigit patut diduga direndahkan mereka. Apalagi pak Kapolda, tegas. Enggak boleh seperti itu," sambungnya.
Meski demikian, Razman bakal tetap mengumpulkan barang bukti yang kurang menurut SOP pelaporan yang berlaku yakni harus membawa serta link digital dan pelapornya dalam hal ini Moeldoko harus ikut hadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah