Suara.com - Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Razman Arif Nasution kesal karena laporannya dengan terlapor Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng ditolak Polda Metro Jaya.
Sebab, menurutnya, pihak kepolisian tidak bisa menjelaskan soal standar operasi prosedur (SOP) pelaporan yang mesti diikutinya.
Dalam pelaporannya, Razman hanya membawa barang bukti berupa salinan tangkapan layar (screenshot) artikel yang memberitakan soal ucapan Andi terhadap Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Moeldoko. Itu dijadikan barang bukti atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Andi terhadap Moeldoko.
"Bukan ditolak, mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tapi (harus) dilengkapi," kata Razman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).
Saat menjelaskan, Razman meluapkan emosinya lantaran pelaporan yang harus sesuai dengan SOP. Tetapi menurutnya, salah satu penyidik dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak bisa menyampaikan secara jelas SOP yang dimaksud.
Pun menurutnya pihak kepolisian tidak menyosialisasikan terkait SOP yang sesuai dengan amanat telegram Kapolri.
"Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya, Khairudin malah lari itu tadi, keluar dari ruangan, enggak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," jelasnya menggebu-gebu.
Bahkan, ia meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membina anak buahnya yang tidak bisa bekerja secara profesional.
"Saya minta Pak Imran Fadil kapolda, terutama pak Kapolri, ini mental-mental Khairudin yang tidak bisa menjabarkan, berhadapan kami yang sudah berpengalaman dan dia juga sudah berpengalaman, kalau mau membawa SOP tunjukan kasih ke kita," tuturnya.
Baca Juga: Atraksikan Lahap Api, Demokrat Banyuwangi Siapkan Pasukan Tekbal Dukung AHY
"Ini melanggar presisinya pak Sigit patut diduga direndahkan mereka. Apalagi pak Kapolda, tegas. Enggak boleh seperti itu," sambungnya.
Meski demikian, Razman bakal tetap mengumpulkan barang bukti yang kurang menurut SOP pelaporan yang berlaku yakni harus membawa serta link digital dan pelapornya dalam hal ini Moeldoko harus ikut hadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Transportasi Aceh-Medan Pulih, Mobilitas Warga dan Roda Perekonomian Regional Kembali Bergerak
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Elit PDIP soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Akan Marah, Hak-haknya Diambil
-
Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Malam Tahun Baru 2026, Warga Mulai Merapat
-
Penjualan Terompet Tahun Baru di Asemka Sepi, Pedagang Keluhkan Larangan Kembang Api