Suara.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sulit dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.
Terlebih, hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyimpulkan kasus tersebut bukan kategori pelanggaran HAM berat.
Taufan mengungkapkan, ada 12 kasus di Indonesia yang berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM disimpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Namun, hingga kekinian belum ada perkembangan yang signifikan.
"Kalau kita perhatikan sampai hari ini itu enggak maju-maju itu kasusnya. Kenapa? Memang tidak mudah untuk membuktikan apa yang kita sebut sebagai pelanggaran HAM berat," kata Taufan dalam diskusi bertajuk 'Tetungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu, (14/3/2021).
Lebih lanjut, Komnas HAM, kata Taufan juga pernah berkonsultasi dan berupaya membawa 12 kasus tersebut untuk diadili di ICC. Hal itu dilakukan jauh sebelumnya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI yang belakangan berencana membawa kasus tersebut ke ICC.
"Jadi kalau teman TP3 katanya mau ke ICC, Komnas HAM itu sudah duluan untuk 12 kasus ini," beber Taufan.
Menurut Taufan, upaya Komnas HAM untuk membawa 12 kasus tersebut ke ICC terkendala status Indonesia yang bukan merupakan negara anggota Statuta Roma. Apalagi, dalam kasus kematian enam laskar FPI ini Komnas HAM juga telah menyimpulkan bukan kategori pelanggaran HAM berat.
"ICC apa jawabnya kepada kami, 'kalian bukan negara pihak, karena itu selesaikan dengan sistem hukum di negara kalian'," pungkasnya.
Amien Rais Cs Temui Jokowi
Baca Juga: Bicara soal Kematian 6 Laskar FPI, Ini Permintaan Amien Rais Cs ke Jokowi
Amien Rais dan TP3 kasus kematian enam laskar FPI sebelumnya menemui Presiden Joko Widodo alias Jokowi, pada Selasa (9/3) pekan lalu. Dalam pertemuan itu Jokowi turut didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Berdasar pantauan suara.com pertemuan itu berlangsung sekitar 15 menit.
Ketua TP3 Abdullah Hehamahua menyebut ada dua poin yang disampaikan oleh pihaknya kepada Jokowi. Salah satunya meminta kasus tersebut dibawa ke ICC.
"Kami sampaikan dua hal, artinya supaya ini ditangani terbuka dan transparan dan kedua ini di pengadilan HAM bukan di pengadilan biasa," kata Abdullah dalam diskusi bertajuk 'Tetungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu, (14/3/2021).
Menurut Abdullah, pihaknya bersikukuh bahwa kematian enam laskar FPI yang tewas tertembak anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. Sehingga, mendesak pemerintah untuk membawa perkara tersebut ke ICC.
"Presiden menjawab dua poin. Artinya pemerintah akan melaksanakan secara terbuka, secara adil, dan kalau TP3 (ada temuan atau masukan) silahkan sampaikan," kata dia.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
-
Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia
-
Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa