Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Apalagi, dalam kasus korupsi tersebut telah menyeret seorang nama anak buah Anies yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Untuk diketahui, perusahaan tersebut berada dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sedangkan, tanah yang diduga dikorupsi itu, berada di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini. Dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Ali menegaskan pihaknya, belum dapat merinci siapa saksi-saksi yang akan pasti dipanggil dalam kasus korupsi tanah itu.
Menurutnya, pemanggilan saksi nantinya harus sesuai kebutuhan penyidik apa saja yang akan ditelisik dalam kasus ini.
"Tentu nanti nanti lihat dari kebutuhan proses penyidikan. Kebutuhan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka," ucap Ali
Hingga kini, KPK belum dapat menyampaikan secara resmi siapa para tersangka yang kini sudah ditetapkan. Sebab, dalam kepemimpinan KPK Firli Bahuri Cs penetapan tersangka sekaligus dilakukan penahanan. Sehingga, pihaknya pun pasti akan mengumumkan kepada publik nantinya.
"Ketika tim sudah melakukan proses penyidikan dan kemudian ada upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan kami sampaikan nanti secara utuh kontruksi perkaranya pasal-pasalnya orangnya kami hadirkan termasuk nanti alat buktinya apa yang akan kami peroleh," tutupnya.
Baca Juga: Soal Korupsi Rumah DP 0 Persen, Ferdinand Hutahaean Sindir Neno Warisman
Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya di kantor PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Dari sejumlah lokasi itu KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga barang bukti dalam perkara ini.
Seperti pemerintahan sebelumnya, KPK mengakui saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO