Suara.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengklaim serius menuntaskan 13 kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Apakah diselesaikan secara yudisial ataupun non-yudisial.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) saat menemui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Menurut Mahfud penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat turut dibahas dalam pertemuannya bersama Jaksa Agung.
"Kami serius semua, Kejaksaan Agung serius. Tadi itu juga disinggung, karena memang sudah berproses," kata Mahfud.
Berdasar undang-undang, Mahfud menjelaskan bahwasanya kasus dugaan pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan secara yudisial ataupun non-yudisial. Adapun, penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat memungkinkan diselesaikan secara yudisial jika telah memenuhi prosedur, misalnya telah dilengkapi alat bukti yang cukup.
"Tapi ada juga yang di luar pengadilan, non yudisial. Nah ini semua masih jalan, kita merencanakan penyelesaian itu yudisial dan non yudisial," katanya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya mendesak Jaksa Agung RI segera menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ada 13 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI oleh Komnas HAM usai rampung melakukan penyelidikan.
Ketigabelas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu meliputi: Peristiwa 1965-1966, Talangsari 1989, Penembakan Misterius (Petrus), Kerusuhan 13-15 Mei 1998, Penculikan Aktivis 1997-1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA), Tragedi Jambu Keupok, Tragedi Rumah Geudong dan Pos Satis, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998, Peristiwa Wasior dan Peristiwa Wamena, serta Peristiwa Paniai.
Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Isu Presiden 3 Periode: Itu Urusan MPR
Belakangan, Kejakasaan Agung RI pun telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidus) Kejaksaan Agung RI Ali Mukartono selaku wakil ketua tim khusus tersebut, mengklaim telah melaporkan hasil inventarisasi masalah kepada Jaksa Agung.
Ketika itu, Ali mengungkap adanya kendala dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Misalnya, soal tata cara penghentian proses penyelidikan jika tidak memenuhi alat bukti yang cukup.
"Di Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, kan ini bolak balik antara Komnas HAM dan kita karena di undang-undang itu tidak disebutkan tata cara penghentian penyelidikan. Kalau memang nggak cukup bukti, penyelidikannya seperti apa penghentiannya," beber Ali di Gedung Bundar Kejaksaaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2) lalu.
Berita Terkait
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG, Soroti Perbaikan Tata Kelola
-
Cucu Mahfud MD Keracunan Makan Bergizi Gratis: Kepala BGN Minta Maaf
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
2 Cucu Korban MBG, Mahfud MD Ungkit Data Keracunan Siswa Versi Prabowo: Ini Bukan Persoalan Angka!
-
2 Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG di Jogja: Muntah-muntah Sampai Dirawat 4 Hari di RS
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal