Suara.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengklaim serius menuntaskan 13 kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Apakah diselesaikan secara yudisial ataupun non-yudisial.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) saat menemui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Menurut Mahfud penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat turut dibahas dalam pertemuannya bersama Jaksa Agung.
"Kami serius semua, Kejaksaan Agung serius. Tadi itu juga disinggung, karena memang sudah berproses," kata Mahfud.
Berdasar undang-undang, Mahfud menjelaskan bahwasanya kasus dugaan pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan secara yudisial ataupun non-yudisial. Adapun, penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat memungkinkan diselesaikan secara yudisial jika telah memenuhi prosedur, misalnya telah dilengkapi alat bukti yang cukup.
"Tapi ada juga yang di luar pengadilan, non yudisial. Nah ini semua masih jalan, kita merencanakan penyelesaian itu yudisial dan non yudisial," katanya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya mendesak Jaksa Agung RI segera menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ada 13 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI oleh Komnas HAM usai rampung melakukan penyelidikan.
Ketigabelas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu meliputi: Peristiwa 1965-1966, Talangsari 1989, Penembakan Misterius (Petrus), Kerusuhan 13-15 Mei 1998, Penculikan Aktivis 1997-1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA), Tragedi Jambu Keupok, Tragedi Rumah Geudong dan Pos Satis, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998, Peristiwa Wasior dan Peristiwa Wamena, serta Peristiwa Paniai.
Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Isu Presiden 3 Periode: Itu Urusan MPR
Belakangan, Kejakasaan Agung RI pun telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidus) Kejaksaan Agung RI Ali Mukartono selaku wakil ketua tim khusus tersebut, mengklaim telah melaporkan hasil inventarisasi masalah kepada Jaksa Agung.
Ketika itu, Ali mengungkap adanya kendala dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Misalnya, soal tata cara penghentian proses penyelidikan jika tidak memenuhi alat bukti yang cukup.
"Di Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, kan ini bolak balik antara Komnas HAM dan kita karena di undang-undang itu tidak disebutkan tata cara penghentian penyelidikan. Kalau memang nggak cukup bukti, penyelidikannya seperti apa penghentiannya," beber Ali di Gedung Bundar Kejaksaaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2) lalu.
Berita Terkait
-
'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi
-
Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra