Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat telah menetapkan jadwal sidang perdana Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, penyuap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, pada Rabu (17/3/2021) besok.
Sutikno dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Dia diduga terbukti menyuap penyelenggara negara saat itu, yakni mantan Bupati Cirebon Sunjaya.
Adapun agenda sidang perdana tersebut, Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sutikno dihadapan majelis hakim.
"Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dengan terdakwa Sutikno yang telah diterima oleh Tim JPU KPK yang mengagendakan sidang perdana pembacaan pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).
Ali menyebut Jaksa KPK akan menerapkan sejumlah pasal dalam dakwaannya terhadap Sutikno yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka bersama GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ) pada 15 November 2019.
Sutikno telah ditahan KPK pada 21 Desember 2020, sementara Herry Jung belum ditahan.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.
Baca Juga: Kasus Suap PLTU Cirebon II, KPK Panggil Mantan Bos PT CEPR
Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp 51 miliar.
Berita Terkait
-
Anak Demo di Cirebon: Menteri PPPA Minta Usut Motifnya! Alarm Bagi Keluarga dan Sekolah?
-
Sosok Bupati Cirebon yang Tak Mau Senasib Pati, Ternyata Kader Loyal Megawati
-
Telkom Tingkatkan Kecakapan Digital Guru Lewat Program IDL 2025, Bupati Cirebon Berikan Dukung Penuh
-
Sidak Pasar Trusmi, Dedi Mulyadi Singgung Bupati Cirebon
-
Buntut Longsor Tambang Batu Cirebon, DPR Desak Hal Ini ke Pemerintah
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
Terkini
-
KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Fajar Berdarah di Teheran, Serangan Gabungan AS-Israel Tewaskan 13 Warga
-
Pesta Berujung Memilukan: Ini 7 Fakta Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Saat Resepsi Anaknya
-
Idrus Marham Kecam Pernyataan Saiful Mujani: Kritik Pemerintah Harus Objektif, Bukan Provokatif!
-
Iran Bersedia Buka Selat Hormuz jika Kerugian Perang Dibayar
-
Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan
-
Mentan: Cadangan Beras Tembus Jutaan Ton, Stok Pangan Aman hingga Tahun Depan
-
Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid
-
Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hadapi El Nino Godzilla