Suara.com - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, turut menyoroti peristiwa longsor yang terjadi di tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5/2025) pagi. Dalam kejadian tersebut, sejumlah orang dilaporkan meninggal dunia.
Menurutnya, memang tambang galian C di Gunung Kuda diketahui sebagai tambang resmi yang masih memiliki izin hingga Oktober 2025.
Namun, status legalitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar keamanan operasional.
"Ini jadi pertanyaan besar, kenapa tidak ada evaluasi terkait keamanan tambang? Apa karena izinnya masih berlaku, membuat keamanan tidak diperhatikan," kata Gunhar kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Menurut Gunhar, peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh tambang galian C di Indonesia.
“Jangan pernah merasa aman hanya karena kantongi izin resmi. Pemilik usaha tambang wajib mematuhi standar keamanan, pengawasan ketat harus dilakukan, dan pemerintah daerah jangan lengah,” ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah pusat, khususnya kementerian ESDM, untuk segera mengevaluasi tambang-tambang galian C yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Ia juga mendesak adanya langkah tegas bagi tambang-tambang yang terbukti melanggar aturan keselamatan kerja.
“Kita tidak boleh menunggu ada korban lagi baru bergerak. Evaluasi, pengawasan, dan penindakan harus menjadi agenda prioritas nasional,” katanya.
Baca Juga: Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Amblas, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Di sisi lain, ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.
“Saya menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga para korban. Ini adalah tragedi kemanusiaan dalam dunia lertambangan kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban tewas akibat insiden tanah longsor di Galian C tambang batu, Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat terus bertambah.
Terbaru dilaporkan korban tewas mencapai 14 orang atas insiden tersebut.
Data tersebut merujuk laporan Tim SAR Gabungan yang dihimpun hingga Jumat, 30 Mei 2025 pukul 19.30 WIB.
Selain korban meninggal dunia, terdapat enam korban selamat yang hingga kekinian masih menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.
Berita Terkait
-
Delapan Korban Longsor Gunung Kuda Diduga Masih Tertimbun, Polri Kerahkan Anjing Pelacak
-
Bertambah, Korban Tewas Longsor di Gunung Kuda Cirebon Jadi 8 Orang
-
Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: 4 Penambang Tewas, Dump Truck dan Eskavator Terkubur
-
Kisah Sukses Mitigasi Bencana: Sistem Peringatan Dini di Alpen Selamatkan Ratusan Nyawa
-
Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Amblas, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan