Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech yang akan kedaluarsa pada 25 Maret ini sudah habis digunakan sebelum tanggal kedaluarsa.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan vaksin Sinovac yang akan kedaluarsa itu adalah hasil pengiriman batch pertama di Indonesia pada Desember 2020 lalu.
"Vaksin yang mendekati habis masa pakai adalah vaksin CoronaVac batch pertama sejumlah 1,2 juta dan 1,8 juta dosis sehingga totalnya 3 juta dosis, vaksin ini didatangkan ada Desember 2020 dan telah digunakan sejak Januari 2021 termasuk kepada Presiden kemudian 1,45 juta nakes dan 50 ribu petugas pelayanan publik. Dengan demikian vaksin tersebut sudah habis digunakan," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (16/3/2021).
Untuk selanjutnya, kata Wiku vaksinasi tahap kedua bagi lansia dan pelayanan publik akan menggunakan bahan baku vaksin Sinovac yang sudah diproduksi PT Bio Farma dengan tanggal kedaluarsa yang baru.
"Vaksin yang saat ini digunakan adalah vaksin yang datang dalam bentuk bulk dan kemudian diproses PT Bio Farma dan saat ini digunakan oleh lansia dan petugas pelayanan publik," jelasnya.
Dia menjamin pemerintah tidak akan memberikan sembarang vaksin kepada warga negaranya.
"Pemerintah tentunya memperhatikan detail dan teknis terkait vaksinasi termasuk masa pakai dari vaksin," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang dikirim ke Indonesia pada Desember 2020 telah kadaluarsa. Namun, pengertian kedaluwarsa vaksin berbeda dengan makanan atau obat pada umumnya.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan bahwa kedaluwarsa vaksin yang dimaksud merupakan umur masa simpan.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac yang Masuk RI Telah Kedaluwarsa, Ini Kata Kemenkes
"Kita tahu bahwa vaksin covid-19 adalah semuanya vaksin yang jenisnya baru. Sehingga tentunya masa simpan yang akan diterbitkan akan sesuai dengan data-data yang ada," kata Nadia dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (16/3/2021).
Selama Desember 2020, total vaksin Covid-19 yang diterima Indonesia dari Sinovac sebanyak 3 juta dosis. Nadia menyampaikan bahwa vaksin tersebut dibuat dalam kurun waktu September sampai November 2020 dengan masa simpan selama 3 tahun.
Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (21/1/2021).
Sehingga ketentuan dari perusahaan Sinovac, China, sebenarnya masa simpan vaksin Covid-19 tersebut bisa digunakan hingga 2023. Tetapi begitu masuk ke Indonesia, penggunaannya harus berdasarkan izin darurat dari Badan POM.
Selain itu, Nadia menjelaskan bahwa berdasarkan data stabilitas yang diterima Badan POM dilakukan percepatan masa simpan dari vaksin Covid-19 buatan Sinovac dengan merek Coronavac tersebut.
"Sehingga masa simpannya yang akan dikeluarkan itu selama 6 bulan. Jadi artinya ada percepatan dari Badan POM terkait dengan masa simpan. Tetapi Badan POM melihat bahwa masa simpan dari vaksin ini tidak semata-mata berdasarkan informasi yang disampaikan oleh produsen vaksin, tapi tentunya berdasarkan dari data stabilitas yang ada," jelas Nadia.
Total 3 juta vaksin Coronavac itu diterima Indonesia dalam dua tahap. Yakni tahap pertama awal Desember sebanyak 1,2 juta dosis. Kemudian tahap kedua 1,8 juta dosis. Nadia menyampaikan bahwa masa simpan dari 1,2 juta dosis akan berakhir pada 25 Maret 2021. Sedangkan masa simpan 1,8 juta dosis berakhir pada Mei 2021.
"Semuanya saat ini sudah tidak ada lagi di fasilitas pelayanan kesehatan karena sudah habis kita gunakan untuk melakukan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan sebagian petugas pelayanan publik," ucap Nadia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku