Suara.com - Seorang pengacara di India dilaporkan ke polisi setelah menawarkan hadiah miliaran bagi siapa pun yang bisa memenggal kepala Waseem Rizvi, tokoh muslim yang mengusulkan penghapusan 26 ayat suci Alquran.
Menyadur Hindu Post, Rabu (17/3/2021), Amirul Hasan Zaidi, mantan presiden asosiasi pengacara distrik, dilaporkan ke polisi setelah videonya viral.
Dalam sebuah video yang dilaporkan ke polisi atas pengaduan su inspektur Kapil Kumar, Hasan menawarkan hadiah 11 lakh Rupee atau sekitar Rp 219 juta untuk kepala Waseem Rizvi.
Waseem Rizvi telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung, untuk menghapus 26 ayat Alquran yang dia anggap "mempromosikan terorisme dan jihad".
First information report (FIR) diajukan terhadap Amirul Hasan berdasarkan IPC pasal 505 (2) (pernyataan yang menciptakan atau mempromosikan permusuhan, kebencian atau niat buruk antar kelas) dan 506 (intimidasi kriminal).
Asisten Inspektur Polisi Moradabad, Amit Kumar Anand mengatakan, tindakan dalam kasus tersebut akan diambil berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.
Petugas Station House, Polsek Garis Sipil, Yogendra Krishna mengatakan sebuah CD berisi pidato Hasan akan dikirim ke Laboratorium Ilmu Forensik untuk diperiksa.
Menurut polisi, dalam pemeriksaan pendahuluan, terungkap bahwa pidato Hasan disampaikan pada 13 Maret di sebuah acara yang diselenggarakan di Aula IMA di kawasan Garis Sipil.
Petisi yang diajukan oleh Risvi bukan hanya mengundang kecaman dari berbagai tokoh, tapi juga aksi protes di Uttar Pradesh.
Baca Juga: Putus Asa Jadi Jomblo Akut, Mansuri Minta Tolong Polisi Carikan Jodoh
Wasim Rizvi mengajukan petisi di Mahkamah Agung India untuk meminta penghapusan 26 ayat dari Alquran.
"Ayat-ayat ini ditambahkan ke dalam Al Quran, oleh tiga khalifah pertama, untuk membantu ekspansi Islam melalui perang," jelas Waseem Rizvi, yang merupakan mantan ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh.
Rizvi dalam petisinya juga mengatakan, 26 ayat tersebut memprovokasi kekerasan dan menghasut orang untuk berjihad.
Dewan Hukum Pribadi Syiah Seluruh India dan banyak organisasi Muslim lainnya telah mengutuk tindakan Rizvi dan meminta MA untuk menolak petisi tersebut.
"Muslim tidak akan menerima perdebatan apa pun tentang keaslian dan kebenaran ayat-ayat Alquran." jelas dewan tersebut.
"Tak seorang pun dari Hazrat Imam Ali, imam pertama Syiah, hingga Imam Hussain atau imam lainnya yang pernah meragukan kebenaran ayat-ayat Alquran," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi
-
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
-
Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
-
Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu