Suara.com - Seorang pengacara di India dilaporkan ke polisi setelah menawarkan hadiah miliaran bagi siapa pun yang bisa memenggal kepala Waseem Rizvi, tokoh muslim yang mengusulkan penghapusan 26 ayat suci Alquran.
Menyadur Hindu Post, Rabu (17/3/2021), Amirul Hasan Zaidi, mantan presiden asosiasi pengacara distrik, dilaporkan ke polisi setelah videonya viral.
Dalam sebuah video yang dilaporkan ke polisi atas pengaduan su inspektur Kapil Kumar, Hasan menawarkan hadiah 11 lakh Rupee atau sekitar Rp 219 juta untuk kepala Waseem Rizvi.
Waseem Rizvi telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung, untuk menghapus 26 ayat Alquran yang dia anggap "mempromosikan terorisme dan jihad".
First information report (FIR) diajukan terhadap Amirul Hasan berdasarkan IPC pasal 505 (2) (pernyataan yang menciptakan atau mempromosikan permusuhan, kebencian atau niat buruk antar kelas) dan 506 (intimidasi kriminal).
Asisten Inspektur Polisi Moradabad, Amit Kumar Anand mengatakan, tindakan dalam kasus tersebut akan diambil berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.
Petugas Station House, Polsek Garis Sipil, Yogendra Krishna mengatakan sebuah CD berisi pidato Hasan akan dikirim ke Laboratorium Ilmu Forensik untuk diperiksa.
Menurut polisi, dalam pemeriksaan pendahuluan, terungkap bahwa pidato Hasan disampaikan pada 13 Maret di sebuah acara yang diselenggarakan di Aula IMA di kawasan Garis Sipil.
Petisi yang diajukan oleh Risvi bukan hanya mengundang kecaman dari berbagai tokoh, tapi juga aksi protes di Uttar Pradesh.
Baca Juga: Putus Asa Jadi Jomblo Akut, Mansuri Minta Tolong Polisi Carikan Jodoh
Wasim Rizvi mengajukan petisi di Mahkamah Agung India untuk meminta penghapusan 26 ayat dari Alquran.
"Ayat-ayat ini ditambahkan ke dalam Al Quran, oleh tiga khalifah pertama, untuk membantu ekspansi Islam melalui perang," jelas Waseem Rizvi, yang merupakan mantan ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh.
Rizvi dalam petisinya juga mengatakan, 26 ayat tersebut memprovokasi kekerasan dan menghasut orang untuk berjihad.
Dewan Hukum Pribadi Syiah Seluruh India dan banyak organisasi Muslim lainnya telah mengutuk tindakan Rizvi dan meminta MA untuk menolak petisi tersebut.
"Muslim tidak akan menerima perdebatan apa pun tentang keaslian dan kebenaran ayat-ayat Alquran." jelas dewan tersebut.
"Tak seorang pun dari Hazrat Imam Ali, imam pertama Syiah, hingga Imam Hussain atau imam lainnya yang pernah meragukan kebenaran ayat-ayat Alquran," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan