Suara.com - Seorang pengacara di India dilaporkan ke polisi setelah menawarkan hadiah miliaran bagi siapa pun yang bisa memenggal kepala Waseem Rizvi, tokoh muslim yang mengusulkan penghapusan 26 ayat suci Alquran.
Menyadur Hindu Post, Rabu (17/3/2021), Amirul Hasan Zaidi, mantan presiden asosiasi pengacara distrik, dilaporkan ke polisi setelah videonya viral.
Dalam sebuah video yang dilaporkan ke polisi atas pengaduan su inspektur Kapil Kumar, Hasan menawarkan hadiah 11 lakh Rupee atau sekitar Rp 219 juta untuk kepala Waseem Rizvi.
Waseem Rizvi telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung, untuk menghapus 26 ayat Alquran yang dia anggap "mempromosikan terorisme dan jihad".
First information report (FIR) diajukan terhadap Amirul Hasan berdasarkan IPC pasal 505 (2) (pernyataan yang menciptakan atau mempromosikan permusuhan, kebencian atau niat buruk antar kelas) dan 506 (intimidasi kriminal).
Asisten Inspektur Polisi Moradabad, Amit Kumar Anand mengatakan, tindakan dalam kasus tersebut akan diambil berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.
Petugas Station House, Polsek Garis Sipil, Yogendra Krishna mengatakan sebuah CD berisi pidato Hasan akan dikirim ke Laboratorium Ilmu Forensik untuk diperiksa.
Menurut polisi, dalam pemeriksaan pendahuluan, terungkap bahwa pidato Hasan disampaikan pada 13 Maret di sebuah acara yang diselenggarakan di Aula IMA di kawasan Garis Sipil.
Petisi yang diajukan oleh Risvi bukan hanya mengundang kecaman dari berbagai tokoh, tapi juga aksi protes di Uttar Pradesh.
Baca Juga: Putus Asa Jadi Jomblo Akut, Mansuri Minta Tolong Polisi Carikan Jodoh
Wasim Rizvi mengajukan petisi di Mahkamah Agung India untuk meminta penghapusan 26 ayat dari Alquran.
"Ayat-ayat ini ditambahkan ke dalam Al Quran, oleh tiga khalifah pertama, untuk membantu ekspansi Islam melalui perang," jelas Waseem Rizvi, yang merupakan mantan ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh.
Rizvi dalam petisinya juga mengatakan, 26 ayat tersebut memprovokasi kekerasan dan menghasut orang untuk berjihad.
Dewan Hukum Pribadi Syiah Seluruh India dan banyak organisasi Muslim lainnya telah mengutuk tindakan Rizvi dan meminta MA untuk menolak petisi tersebut.
"Muslim tidak akan menerima perdebatan apa pun tentang keaslian dan kebenaran ayat-ayat Alquran." jelas dewan tersebut.
"Tak seorang pun dari Hazrat Imam Ali, imam pertama Syiah, hingga Imam Hussain atau imam lainnya yang pernah meragukan kebenaran ayat-ayat Alquran," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf