Suara.com - Polri membantah menangkap mahasiswa berinisial AM yang diduga melontarkan ujaran kebencian atau hoaks melalui media sosial terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Mereka mengklaim bahwa AM sendiri yang justru mendatangi Kantor Polresta Surakarta untuk meminta maaf atas perbuatannya.
"Tidak ada yang diamankan. Saya ulangi tidak ada yang diamankan di Polresta Solo," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (17/3/2021).
Menurut Ramadhan, tim virtual police tidak melakukan penangkapan terhadap AM melainkan hanya memberikan peringatan lewat pesan langsung di media sosial.
Selanjutnya, kata dia, AM dengan inisiatifnya mendatangi Kantor Polresta Surakarta dalam rangka menyampaikan surat permohonan maaf.
"Jadi yang bersangkutan (AM) itu datang ke polres untuk meminta maaf dan di polres membuat surat pernyataan permohonan maaf dan kasus selesai. Jadi tidak benar kalau yang bersangkutan diamankan," katanya.
AM sempat dikabarkan ditangkap tim virtual police Polresta Surakarta buntut kicauannya di media sosial yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian atau hoaks terhadap Gibran putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com, AM dibawa ke Polresta Surakarta untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terkait komentarnya di akun Instagram @Garudarevolution yang mengunggah foto Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bertuliskan ingin Semi Final dan Final Piala Menpora di Solo.
Dalam unggahan itu, AM diduga menulis komentar bernada pencemaran nama baik berbunyi;
"Tau apa dia soal bola taunya cmn dikasih jabatan saja," tulis AM dalam postingan bergambar Gibran itu.
Baca Juga: Kembangkan Sekolah Olahraga, Gibran Singgung Bhayangkara Solo FC dan Persis
Berita Terkait
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Berapa Biaya Kuliah di University of Bradford seperti Gibran?
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan