Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih bungkam soal alasannya menaikan batas atas gaji pembeli rumah DP 0 rupiah jadi Rp 14,8 juta dari Rp 7 juta. Ia tak mau berbicara sepatah kata pun ketika ditanya awak media.
Pertanyaan dari jurnalis ini dilontarkan usai Anies menghadiri acara pelantikan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Balai Kota. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.
Saat ditanya, Anies mengatakan akan menjawabnya nanti. Namun ia tak memberitahukan kapan akan menjawabnya dan biasanya ia tak akan memberi keterangan sendiri.
"Nanti ya" ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Anies hanya mau memberikan keterangan seputar pelantikan pengurus DMI. Setelah itu ia terus berjalan kembali ke kantornya.
"Satu satu saja dulu ya," kata Anies.
Ditemui terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan Gubernur Anies Baswedan menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 rupiah menjadi Rp 14,8 juta. Keputusan ini disebutnya diambil karena ada hubungannya dengan peminat.
Menurut Riza dengan menaikan batas gaji pembeli rumah susun itu, maka jumlah peminat akan bertambah. Masyarakat yang berpenghasilan 14,8 juta akan bisa membelinya jika berminat.
Selama ini batas atas gaji pembeli adalah Rp 7 juta. Karena sekarang sudah dinaikan, maka cakupan kalangan masyarakat akan bertambah.
Baca Juga: Dioperasikan Tahun Ini, Anies Siapkan 100 Unit Bus Listrik Transjakarta
"Prinsipnya dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Meski kebijakan itu bisa memperluas cakupan yang bisa membeli, namun Riza membantah tujuannya demi menambah peminat. Ia menyebut program yang dijanjikan sejak kampanye ini tidak sepi pembeli.
Berdasarkan data Dinas Perumahan, saat ini Pemprov DKI telah menyediakan 882 unit hunian Dp 0 rupiah bagi warga ibu kota di dua lokasi. Dari total yang tersedia, baru 681 unit hunian Dp 0 rupiah sudah laku terjual.
Menurutnya kebijakan ini diambil karena menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Itu mengikuti kebijakan dari peraturan pemerintah, ada keputusannya Kementerian PUPR, ada peraturan Menteri PUPR. Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan (pemerintah pusat)," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Anies Baswedan Tak Dibahas di Mens Rea
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar