Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej tidak memungkiri Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pencemaran nama baik telah memunculkan keresahan di masyarakat.
"Tidak dimungkiri pasal ini menimbulkan keresahan. Terjadi multitafsir atau distorsi antara penyampaian kritik dan pencemaran nama baik sehingga terjadi saling lapor," kata Eddy, demikian ia disapa, saat membuka Diskusi Publik Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Yogyakarta, Kamis (18/3/2021).
Menurut Eddy, tujuan awal dirumuskannya UU ITE adalah untuk mencegah terjadinya perbuatan yang merugikan orang lain di dunia maya, mulai dari peretasan sampai penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Pelanggaran hukum di dunia nyata, menurut dia, saat ini memungkinkan terjadi secara virtual.
"Sehingga UU (ITE) ini diperlukan karena kegiatan di ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran hukum konvensional saja. Kalau ini ditempuh (dengan hukum konvensional) maka banyak yang lolos dan kesulitan dalam pemberlakuan hukum," kata dia.
Namun demikian, berikutnya muncul gagasan di DPR RI untuk memasukkan pencegahan tindakan pelanggaran hukum lain di dunia maya yang salah satunya bisa mencakup masalah penghinaan atau pencemaran nama baik sehingga muncul Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dalam UU ITE.
Tiga pasal itu, menurut dia, sangat multitafsir karena tidak memenuhi syarat utama dalam asas legalitas yang salah satunya berbunyi tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang jelas.
"Apakah Pasal 27, 28, dan Pasal 28 jelas? tidak, tidak jelas," ujar Eddy.
Ia mencontohkan dalam UU ITE, penjelasan mengenai Pasal 27 sekadar disebutkan bahwa unsur penghinaan yang dimaksud adalah sebagaimana Pasal 310 KUHP tentang penistaan dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Wamenkumham: Diskusi Publik Soal UU ITE Perlu
Menurut dia, hal itu berbeda dengan saat pembentukan UU Tindak Pidana Korupsi. Ketika mengadopsi sejumlah kejahatan jabatan dari KUHP, pasal-pasal sepenuhnya diambil dan ditulis ulang di dalam UU itu.
Akibatnya, Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik kerap diprotes oleh berbagai kalangan masyarakat.
"Argumentasi yang kerap muncul adalah karena kriteria dan unsur perbuatan yang tidak jelas dan multitafsir," kata dia.
Oleh sebab itu, melalui diskusi publik tersebut, ia berharap para pakar, praktisi, atau masyarakat dapat berpartisipasi memberikan masukan kepada tim kajian yang memiliki tugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dianggap menimbulkan multitafsir.
Terhadap pasal yang multitafsir, menurut dia, Presiden Joko Widodo akan mengajak DPR melakukan revisi UU ITE.
"Berbicara revisi UU kan tidak semudah membalik telapak tangan. Membutuhkan proses paling tidak dua sampai tiga bulan karena setelah ada pembahasan masih berhadapan dengan DPR, muncul daftar inventarisasi masalah, baru kemudian akan dibahas lalu disahkan," kata dia.
Berita Terkait
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1
-
Komitmen Dukung Konektivitas, Bina Marga Telah Pulihkan 10 Titik Jembatan Terdampak di Aceh
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum
-
Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian