Suara.com - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa umat Kristen dapat menggunakan "Allah" dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Menanggapi hal ini Sultan Johor Ibrahim Iskandar mengaku sedih.
Menyadur Channel News Asia Kamis (18/03), ia mendukung keputusan pemerintah federal untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan itu.
"Saya meminta pemerintah federal untuk melanjutkan banding dalam proses ini. Bahkan, saya akan mengarahkan Dewan Agama Islam Johor untuk mengambil tindakan yang diperlukan," tulisnya di Facebook.
"Nama 'Allah' diberikan oleh-Nya, dan tidak berasal dari akar kata apa pun, tetapi istilah khusus yang mengacu pada Allah ... Tuhan yang disembah oleh umat Islam."
"Kami memiliki Pengendalian dan Pembatasan Perkembangan Agama Non-Muslim Pemberlakuan 1991 yang melarang penggunaan kata-kata yang disediakan khusus untuk Muslim dan tidak dapat digunakan oleh non-Muslim kecuali diizinkan oleh hukum."
Pihak berwenang Malaysia telah lama berargumen bahwa mengizinkan non-Muslim menggunakan kata 'Allah' bisa menimbulkan kebingungan dan membujuk Muslim untuk pindah agama.
Kasus tersebut bermula 13 tahun lalu ketika petugas menyita materi keagamaan dalam bahasa Melayu lokal dari seorang wanita Kristen di bandara Kuala Lumpur yang berisi kata 'Allah'.
Wanita bernama Jill Ireland Lawrence Bill itu mengajukan peninjauan kembali terhadap menteri dalam negeri dan pemerintah Malaysia.
Dia juga meminta pengakuan resmi atas hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dan non-diskriminasi berdasarkan pasal-pasal yang relevan dari konstitusi negara.
Baca Juga: Cak Nun : Anti Khilafah, Kamu Berhadapannya Sama Allah
Pengadilan Tinggi memutuskan pada tahun 2014 bahwa kementerian dalam negeri salah karena menyita materi agama dan memerintahkannya untuk dikembalikan kepada Jill Ireland.
Pada 2015, Pengadilan Banding mengirim masalah konstitusional itu kembali ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan.
Kasus tersebut disidangkan oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2017 tetapi pengumuman keputusan ditangguhkan beberapa kali hingga 10 Maret.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Wamenag Muhammad Syafi'i Soroti Kasus Gus Elham Yahya Cium Anak Kecil: Harus Dihentikan!
-
Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Admedika Hadirkan VIP Lounge di RSUP Kemenkes Surabaya, Tingkatkan Kualitas Layanan
-
Detik-detik Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan di Septic Tank, Anjing Pelacak Sempat Gagal
-
Menteri Lingkungan Hidup: Ekonomi Hijau Harus Sejalan dengan Masyarakat dan Alam
-
Kemendikdasmen - Canva Wujudkan Akses Pendidikan Berbasis Teknologi bagi Anak Indonesia
-
Istri Pegawai Pajak Manokwari yang Diculik Ditemukan Tewas di Septic Tank, Pelaku Ditangkap!
-
Dikdasmen Revisi Aturan Sekolah Aman Pasca Insiden SMAN 72 Jakarta, Dorong Pencegahan Kekerasan
-
Awal Mula Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono Hingga Kini Jadi TPS Dadakan
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Samakan Perjuangannya dengan Pangeran Diponegoro