Suara.com - Eks pentolan Front Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Shihab memilih menolak untuk mengikuti persidangan lanjutan secara virtual terkait dengan berbagai kasus yang menjeratnya, Jumat (19/3/2021). Rizieq menilai persidangan secara online dianggap tak adil.
Rizieq menolak untuk hadiri sidang secara online ketika dijemput para jaksa dari dalam tahanan Bareskrim Polri.
"Sidang online ini saja sudah tidak adil, sidang online ini kan cuma berdasarkan Perma-Perma (Peraturan MA) itu sendiri ada dua alternatif ada offline ada online. Lalu majelis hakim mengambil online harus persetujuan terdakwa. Enggak bisa mengambil sepihak kita kembali kepada KUHAP pasal 154 pasal 152," kata Rizieq ketika akhirnya mau keluar dari tahanan berbicara dengan majelis hakim, Jumat (19/3/2021).
Rizieq mengklaim dirinya berhak hadiri sidang secara langsung atau hadiri sidang secara offline. Ia mengaku bukan tak mau mengikuti sidang tapi hanya minta dihadirkan.
Menanggapi jawab Rizieq, salah satu jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengabaikan pernyataan Rizieq yang menolak hadir sidang online.
"Izin majlis karena kita masih sesuai dengan penetapan nomor 221 dimana persidangan dilakukan secara online kami mohon agenda sidang ini tetap dilanjutkan untuk membaca dakwaan," tutur JPU.
Kemudian Rizieq kembali merespons, "Saya siap hadir duduk di ruang sidang sesuai amanat UU. Gak bisa Perma ngalah-kan UU kecuali UU itu diubah oleh DPR atau bapak presiden Jokowi hari ini juga membuat perppu yang mewajibkan saya hadir online saya siap mentaati UU atau perppu yang ada," saut Rizieq.
Lebih lanjut, ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang pun angkat bicara. Majelis hakim menjelaskan alasan sidang digelar secara online. Alasan pandemi covid dibeberkan.
"Jadi habib sekarang ini adalah masa pandemi covid itu mendunia itu bukan cuma kita sehingga berlaku namanya protokol kesehatan. Di mana-di mana seluruh dunia berlaku seperti ini, jadi karena situasi ini lah keinginan habib untuk hadir secara langsung itu tidak bisa dipenuhi alasan protokol kesehatan yang sudah ada," tutur hakim.
Baca Juga: Munarman Dkk Dilarang Polisi Masuk PN Jaktim, Pengacara HRS Murka!
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Implan Copot Bikin Sidang Ditunda, Nikita Mirzani: Saya Tidak Kuat Yang Mulia
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital