Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Dalam aturan PPKM Mikro tersebut, pemerintah bakal melonggarkan pembatasan di bidang sosial dan budaya.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal mengatakan penyelenggaraan acara bertemakan sosial dan budaya itu boleh dilakukan maksimal 25 persen pengunjung dengan protokol kesehatan ketat.
Itu diputuskan pemerintah untuk memberikan napas bagi pekerja seni yang sempat mati suri karena terdampak pandemi Covid-19.
"Memberi kesempatan pekerja seni untuk menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru. Salah satunya begitu, nanti akan dievaluasi pelaksanaannya," kata Syafrizal kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Sementara itu, Syafrizal mengungkapkan kalau perpanjangan masa PPKM Mikro kembali dilakukan karena penurunan skala kasus Covid-19 yang terjadi dirasa belum cukup. Apalagi pemerintah hendak menargetkan positive rate serendah mungkin.
Dalam perpanjangan PPKM Mikro ini, pemerintah memutuskan untuk memperluas areanya dengan menambahkan sejumlah provinsi. Provinsi yang juga menerapkan PPKM Mikro yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Nantinya perpanjangan masa PPKM tersebut bakal dibuat dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang sedang disempurnakan.
"Inmendagri sedang disusun rencana hari ini akan dikeluarkan."
Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Berlaku 23 Maret hingga 5 April 2021
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik