Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai dalam dakwaannya bahwa acara pernikahan putri Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 telah timbulkan lonjakan kasus covid-19.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan terhadap Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran covid-19 di Petamburan dan sekitarnya sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirimkan oleh Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel.
"Dengan selesainya acara pernikahan putri terdakwa tersebut, memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit covid-19 meningkat," tutur jaksa. Kemudian Jaksa menilai acara pernikahan dan maulid nabi tersebut telah dihadiri sebanyak 5.000 orang.
Rizieq bersama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas telah tak mengindahkan imbauan yang mengenai prokes yang sebelumnya disampaikan oleh eks Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat kala itu.
"Kehadiran ribuan masyarakat tersebut menimbulkan desak-desakan, dan tidak ada imbauan/peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan dan tidak melakukan kerumunan," ujarnya.
Dalam sidang, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk ramai-ramai mendatangi acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.
Jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jaksa Nilai Rizieq Acuhkan Imbauan Prokes dari Kapolres hingga Wali Kota
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi