Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab tak mengindahkan imbauan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat hingga Wali Kota Jakarta Pusat untuk bisa mentaati prokol kesehatan pandemi covid-19 dalam acara pernikahan putrinya Najwa Shihab sekaligus acara maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan terhadap Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Tidak menghiraukan protokol kesehatan dan juga mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat termasuk surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat," kata Jaksa.
Jaksa membacakan, Bayu Meghatara yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat sudah memberikan pemberitahuan sebanyak dua kali kepada Rizieq untuk mentaati prokol kesehatan.
Pemberitahuan pertama, disampaikan Bayu kala itu secara lisan. Pemberitahuan tersebut ditujukan untuk mengingatkan para undangan acara untuk mematuhi prokes.
Kemudian selain lisan, Jaksa juga menyebut bahwa Bayu sudah memberikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat Wali Kota Jakarta Pusat bernomor 1915-1.774.1 tanggal 13 November 2020.
"Namun terdakwa dan para panitia kegiatan tersebut tidak menghiraukan pemberitahuan tertulis maupun lisan dari Walikota Jakarta Pusat tersebut. Dan tetap kegiatan pernikahan dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW tersebut berjalan sebagaimana yang telah ditentukan dan dihadiri oleh ribuan masyarakat," tutur jaksa.
Jaksa kemudian menyebut bahwa tak hanya Wali Kota saja yang memberikan imbauan, namun juga eks Kapolres Metro Jakarta Pusat kala itu Heru Novianto. Heru disebut telah memberikan imbauan secara lisan dengan menemui Rizieq secara langsung.
Sayangnya Rizieq tak bisa ditemui kala itu, akhirnya Heru diarahkan untuk bertemu dengan Panglima Laskar FPI kala itu Maman Suryadi. Heru pun menemui Maman untuk menyampaikan imbauan agar para undangan patuhi prokes covid.
Baca Juga: Sidang Jarak Jauh, Rizieq Didakwa Sebar Hasutan Bikin Kerumunan Massa
Maman disebut kala itu sempat menyanggupi imbauan yang disampaikan Heru tersebut.
"Ternyata apa yang dikatakan Maman Suryadi tersebut hanya sekedar kata-kata, dan dari sekian ribu tamu yang hadir tidak ada teguran dari Maman Suryadi," tutur jaksa.
Jaksa menilai tamu yang menghadiri kegiatan tersebut berkumpul, berkerumun, dan memadati sepanjang jalan umum di Jalan KS Tubun dan Jalan Petamburan.
"Kehadiran ribuan masyarakat tersebut menimbulkan desak-desakan, dan tidak ada imbauan peringatan melalui pengeras suara," sambung jaksa.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi
-
Persija Jakarta Vs Bhayangkara FC Malam Ini, 1.295 Personel Gabungan Siap Amankan SUGBK