Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Sementara itu, dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Akan tetapi pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020.
"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," ujar Helmy.
Tidak hanya itu, Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi "whatsapp" kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut "private placement".
Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.
Baca Juga: Besok, Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus Bos Sinarmas
Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!