Suara.com - Eks pentolan FPI Rizieq Shihab disebut telah melarang Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor untuk melakukan rapid tes terhadap santri dan pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya usai acara yang timbulkan kerumunan pada 13 November 2020.
Pemda Bogor telah memerintahkan untuk melakukan rapid tes terhadap santri dan pengurus pesantren yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin dengan nomor 333/Covid-19/Sekret/XI/2020.
Perintah untuk rapid tes juga dilihat dari adanya tren kenaikan kasus konfirmasi positif akibat kerumunan massa sekitar 3 ribu orang dalam acara yang dihadiri Rizieq pada 13 November 2020 lalu. Hal itu dianggap menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Namun, justru Rizieq dianggap telah melakukan pelarangan atas perintah tersebut. Hal itu ditunjukkan dengan surat yang dikeluarkan pondok pesantren dengan nomor 01/MSMM/SJDK/XI1442 tertanggal 28 November. Surat itu ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
"Isi suratnya berbunyi bahwa tim Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan rapid tes kepada siswa pondok pesantren dan juga pengurusnya dengan alasan pondok pesantren argokultur tersebut telah melaksanakan rapid tes dengan tim MER-C pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020," kata Jaksa saat bacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Rizieq pun didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masaa pandemi COVID-19 saat mengikuti acara peletakan batu pertama dalam pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Sehingga telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan target yang semula berada pada zona orange (risiko sedang) untuk dipulihkan menjadi zona hijau (tidak terdampak) atau setidak-tidaknya tetap berada di zona orange. Tapi yang terjadi justru sebaliknya yaitu meningkat ke zona merah (resiko tinggi). Sehingga, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor harus memperpanjang status PSBB," tuturnya.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.
Baca Juga: Didakwa Kasus Megamendung, Jaksa Sebut Rizieq Tak Bisa jadi Tokoh Panutan
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes