Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau (MAKI) menyerahkan sejumlah data lahan di Kecamatan Cipayung, Munjul, Jakarta Timur (Jaktim) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, lembaga antirasuah kini tengah mengusut dugaan korupsi lahan tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, data lahan itu diserahkan dengan menggunakan surat secara online kepada tim pengaduan masyarakat KPK pada Jumat (19/3/2021).
"Bersama ini disampaikan copy sertifikat Hak Guna Bangunan Lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan tersebut oleh BUMD DKI Jakarta Perusahaan Daerah Sarana Jaya," kata Boyamin melalui keterangan, Jumat (19/3/2021).
Dari data yang dimiliki MAKI, lahan tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 97,98, dan 99 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Timur pada tanggal 31 Juli 2001 dengan masa berlaku hingga 31 Juli 2021.
"Itu atas nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas keseluruhan sekitar 4 hektar," ucap Boyamin.
Maka itu, kata Boyamin, berdasar data tersebut terdapat hal-hal yang memperkuat telah terjadinya dugaan korupsi pembayaran pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan yang mengaku memiliki lahan.
Pertama, bahwa lahan tersebut dimiliki oleh sebuah yayasan sehingga tidak bisa dijual kepada sebuah perusahaan bisnis swasta.
"Lahan yayasan hanya boleh dialihkan kepada yayasan lain untuk digunakan tujuan fungsi sosial," kata Boyamin
Menurut Boyamin, hal ini berdasar ketentuan pasal 37 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 Tentang Yayasan.
Baca Juga: Soal Korupsi Lahan Sarana Jaya, FITRA: Keteledoran DPRD DKI
Semestinya, kata Boyamin, sejak awal PD Sarana Jaya mengetahui tidak bisa membeli lahan tersebut karena lahan dimiliki oleh sebuah yayasan yang kemudian dijual kepada perusahaan swasta yang dalam aturannya dilarang oleh undang-undang yayasan.
"Sehingga dengan melakukan pembayaran kepada sebuah perusahaan swasta sekitar Rp 200 Miliar adalah sebuah bentuk pembayaran yang tidak diperolehnya sebuah lahan yang clear and clean serta berpotensi kerugian total lost (uang hilang semua tanpa mendapat lahan)," katanya.
Kedua, lahan tersebut HGB-nya akan habis tahun 2021 dan selama ini tidak pernah dilakukan pembangunan apapun sesuai izin HGB dan berpotensi tidak akan diperpanjang HGB-nya.
"Sehingga semestinya PD Sarana Jaya menunggu perpanjangan HGB untuk melakukan pembayaran sehingga dengan pembayaran sebelum HGB diperpanjang adalah bentuk pembayaran yang sia-sia dan berpotensi tidak akan memperoleh lahan tersebut," ujarnya.
Ketiga, sebelum terbit HGB tahun 2001, lahan tersebut adalah berstatus hak pakai yang dimaknai lahan milik pemerintah.
Sehingga, ketika lahan tersebut terlantar karena tidak didirikan bangunan maka berpotensi HGB dicabut atau setidaknya perpanjangannya akan ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO