Suara.com - Jika bulan Ramadhan sudah tiba umat Muslim pasti akan berpuasa. Lalu muncul pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa?
Bulan Ramadhan yang dipenuhi berkah akan datang sebentar lagi. Setiap muslim yang sudah baligh dan memenuhi syarat wajib untuk menjalankan ibadah, salah satunya adalah puasa.
Tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, ibadah puasa melatih seseorang untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah SWT. Bahkan, puasa menjadi tantangan tersendiri bagi seseorang yang ringkah dan rentan terkena penyakit.
Lantas bagaimana jika muntah saat puasa? Apakah ibadah otomatis akan dianggap batal?
1. Jika tak sengaja muntah, maka puasa tidak batal
Dilansir oleh NU, terdapat dua jenis muntah dan masing-masing memiliki hukum yang berbeda-beda. Untuk muntah yang tidak disengaja atau dalam artian tiba-tiba seseorang merasa mual dan muntah, maka puasanya tidak dikatakan batal. Seperti yang diatur dalam Hadis Riwayat lima imam hadist, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i yang berbunyi:
“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).”
Mendukung kelima hadits di atas, menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri dalam Kitab Minjahul Muslim jika muntahnya tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa?
“Sedangkan orang yang muntah tanpa disengaja karena tak mampu menahannya, misalnya, maka hal itu tidak membatalkan puasanya”.
Kondisi mual bisa terjadi kapan saja termasuk saat Anda gosok gigi, sedang dalam perjalanan atau karena maag. Sebaiknya jika merasa gejala mual dimuntahkan saja. Puasa bukan sekadar ibadah dan menahan nafsu. Namun puasa juga harus menyehatkan tubuh.
2. Jika sengaja muntah, maka puasa otomatis batal
Membuat diri mual dengan sengaja seperti memasukkan dua jari menekan kerongkongan akan membatalkan puasa, Jika melakukan hal ini, maka Anda harus mengganti puasamu di kemudian hari. Hal ini dikatakan batal karena keluarnya muntah tidak alami dilakukan oleh tubuh, melainkan lewat rangsangan. Dalam Hadits Imam at-Tarmidzi nomor 720 diriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda
“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka dia harus mengganti mengganti puasanya”
Berdasarkan isi hadist di atas, para ulama menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!