Suara.com - Kuasa Hukum Ahli Waris Mangkusasmito Sanjoto, Edi Danggur angkat bicara ihwal sengketa lahan antara warga dengan PT Pertamina di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.
Edi mengatakan lahan seluas 2,8 hektar itu genap 40 tahun ditempati ahli waris sejak 21 Maret 1981.
Ia menyebut penempatan lahan di Pancoran Buntu II oleh ahli waris tersebut sebagai tindak lanjut dari eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Di mana putusan Pengadilan Jakarta Selatan memenangkan Mangkusasmito Sanjoto, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan tahun 1981.
"Sejak saat itu sampai dengan hari ini, tidak pernah ada penetapan sita eksekusi ketua PN Jakarta Selatan yang memerintahkan para ahliwaris dan warga untuk meninggalkan lokasi tanah dan bangunan rumah di Pancoran Buntu II tersebut," kata Edi dalam keterangan yang diterima Suara.com, Minggu (21/3/2021).
Kekinian, dikatakan Edi justru PT Pertamina dalam berbagai rilisnya mengklaim bahwa dasar PT Pertamina melakukan eksekusi di Pancoran Buntu II berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan sertifikat yang mereka punya. Menanggapi itu, Edi selaku perwakilan ahli waris membantah.
"Sebab yang dilakukan PT Pertamina sesungguhnya bukan eksekusi, tetapi tindakan perampasan tanah bangunan milik ahliwaris Mangkusasmito Sanjoto dan warga secara sewenang-wenang dan melawan hukum dengan menggunakan pengawalan polisi, brimob dan ormas pemuda. Sangat ironis, karena tindakan perampasan tanah itu dilakukan oleh perusahaan plat merah yang jaraknya hanya sejengkal dari istana Jokowi," tutur Edi.
Edi tegas menilai apa yang menjadi tindakan PT Pertamina terkait lahar di Pancoran Buntu II merupakan perampasan, bukan eksekusi.
Ia berujar jika memang yang dilakukan berupa eksekusi lahan maha sudah seharusnya PT Pertamina mengikuti asas dan prinsip dasar dari eksekusi. Di mana eksekusi hanya dapat dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri dengan sejumlah aturan main.
Aturan main yang dimaksud ialah mulai dari hal pertama, yakni PT Pertamina harus mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memenangkan mereka dalam perkara sengketa.
Baca Juga: IBL 2021: Satria Muda Paksa Patriots Telan Kekalahan Perdana
Kedua, PT Pertamina seharusnya mengajukan permohonan penetapan sita eksekusi kepada ketua PN Jakarta Selatan berdasar putusan yang telah dikantongi.
"Ketiga, berdasarkan permohonan tersebut, Ketua PN Jakarta Selatan akan menerbitkan penetapan sita eksekusi," ujar Edi.
Aturan main lainnya, lanjut Edi ahli waris Mangkusasmito Sanjoto akan ditegur (aanmaning) untuk mengosongkan lahan/bangunan dan menyerahkan bangunan-bangunan rumah di atas tanah seluas 2,8 hektar kepada PT Pertamina.
Terakhir, "Jika ahli waris Mangkusasmito Sanjoto tidak menjalankan teguran itu secara sukarela, maka jurusita PN Jakarta Selatan datang ke lokasi membuat berita acara pengosongan dan menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pertamina," ujar Edi.
Edi mengatakan aturan main terkait eksekusi lahan itu pula yang pada tahun 1981 dilakukan oleh Mangkusasmito sebagai ahli waris, untuk memasuki lahan 2,8 hektar dan menempati rumah-rumah di Pancoran Buntu II.
Edi menegaskan kembali bahwa berdasarkan fakya yang ada, para ahliwaris Mangkusasmito Sanjoto diketahui mengantongi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan tingkat PN No. 255/1973 G tanggal 7 September 1974, Putusan tingkat banding No 16/1975 PT Perdata tanggal 1 September 1975 dan putusan tingkat kasasi, yaitu Putusan MA No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januar 1977.
"Perlu kami tegaskan bahwa sampai detik Inibbelum ada putusan PK dari Mahkamah Agung RI yang membatalkan putusan PN, PT dan putusan MA No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januari 1977 tersebut," ujar Edi.
Berita Terkait
-
Harga Pertamax Turun Rp300, Mengapa Harga BBM Bisa Fluktuatif?
-
1.000 Liter BBM Mulai Dipasok untuk Alat Berat Tangani Gempa Manggarai
-
Pertamina NRE dan CRecTech akan Bangun Pabrik Percontohan Bio-Metanol di Sumut
-
Pertamina Pastikan Pasokan BBM NTT Aman Usai Gempa, 11 Truk Tangki Dikirim via Kapal Feri
-
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen
-
Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027
-
Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA
-
Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap
-
Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib
-
Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong