Suara.com - Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar lantaran dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara. Gugatan itu dilayangkan Yulius ke di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Pemecatan itu terjadi setelah Yulius menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumater Utara, beberapa waktu lalu.
Gugatan itu tercantum dalam nomor : 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dianggap dibacakan oleh majelis hakim.
Adapun pihak penggugat dan pihak tergugat pun menyetujui bahwa majelis hakim sudah membacakan gugatan pihak Yulius itu didalam persidangan.
Pengacara Yulius, Kasman Ely, menjelaskan bahwa permintaan uang ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada AHY karena kliennya merasa dirugikan karena dipecat menjadi Ketua DPC dan kader partai.
"Merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," ucap Kasman di PN Jakarta Pusat, Senin.
Selain AHY, Yulius juga menggugat partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya Sekjen Partai Demokrat dan Pelaksana Tugas Ketua DPC Halmahera Utara, Lazarus Simon Ishak menjadi turut tergugat.
Isi petitum gugatan juga meminta majelis hakim agar menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukkan Ishak selaku Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan Yulius, agar tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Pakar Sebut Kemenkumham Bakal Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Alasannya
Pihak penggugat juga meminta majelis hakim menghentikan para pihak tergugat dalam seluruh aktifitas perbuatan kepada penggugat mengenai Kepartaian Demokrat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
"(Agar majelis hakim) mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk keseluruhan," isi petitum penggugat.
Tag
Berita Terkait
-
Gandeng BUMN, Peruri Lepas 13 Bus Mudik Gratis Menuju Semarang, Yogya, hingga Solo
-
Whoosh ke Surabaya: Ambisi Melaju Kilat di Atas Tumpukan Utang Negara
-
Mayoritas Pemudik Pakai Mobil Pribadi, Bagaimana Kesiapan Ruas Jalan Tol dan Non Tol?
-
AHY Bicara ke Gen Z: Kota Boleh Global, Tapi Harus Tetap Berakar pada Identitas Lokal
-
Tak Sekadar Silaturahmi: AHY Sebut Pertemuan Prabowo Bareng Mantan Presiden Punya Misi Khusus
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir