Suara.com - Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar lantaran dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara. Gugatan itu dilayangkan Yulius ke di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Pemecatan itu terjadi setelah Yulius menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumater Utara, beberapa waktu lalu.
Gugatan itu tercantum dalam nomor : 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dianggap dibacakan oleh majelis hakim.
Adapun pihak penggugat dan pihak tergugat pun menyetujui bahwa majelis hakim sudah membacakan gugatan pihak Yulius itu didalam persidangan.
Pengacara Yulius, Kasman Ely, menjelaskan bahwa permintaan uang ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada AHY karena kliennya merasa dirugikan karena dipecat menjadi Ketua DPC dan kader partai.
"Merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," ucap Kasman di PN Jakarta Pusat, Senin.
Selain AHY, Yulius juga menggugat partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya Sekjen Partai Demokrat dan Pelaksana Tugas Ketua DPC Halmahera Utara, Lazarus Simon Ishak menjadi turut tergugat.
Isi petitum gugatan juga meminta majelis hakim agar menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukkan Ishak selaku Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan Yulius, agar tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Pakar Sebut Kemenkumham Bakal Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Alasannya
Pihak penggugat juga meminta majelis hakim menghentikan para pihak tergugat dalam seluruh aktifitas perbuatan kepada penggugat mengenai Kepartaian Demokrat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
"(Agar majelis hakim) mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk keseluruhan," isi petitum penggugat.
Tag
Berita Terkait
-
Mendedah Alasan Demokrat Putar Haluan Buka Pintu Pilkada Lewat DPRD
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu