Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi, meminta Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM turun tangan memantau persidangan perkara atas terdakwa Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, ia menilai ada potensi pelanggaran soal dalam persidangan tersebut.
Aboe menilai, potensi pelanggaran tersebut yakni Rizieq sebagai terdakwa terkesan seperti dipaksakan bersidang secara online atau virtual. Padahal, kata Aboe, Rizieq meminta hadir langsung secara offline ke ruang sidang.
"Kami minta Komisi Yudisial memberikan atensi pada kasus ini, karena kasus ini menjadi perhatian publik," kata Aboe dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
"Tentunya KY seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut," sambungnya.
Sekjen PKS tersebut mengatakan, seharusnya Rizieq dalam persidangan diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Ia mengatakan, harus ada prinsip before the law.
"Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945," tuturnya.
Aboe mengklaim, terkait Rizieq yang tak diperkenankan hadir langsung dalam persidangan disebut akan mengurangi hak-hak sebagai terdakwa. Ia pun membandingkan Rizieq dengan kasus terdakwa korupsi Djoko Tjandra.
"Apalagi pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan. Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Di mana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki," tandasnya.
Rizie Tolak Sidang Online
Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia, 81 Persen masyarakat Pilih Vaksin Halal
Rizieq sebelumnya memilih menolak untuk mengikuti persidangan lanjutan secara virtual terkait dengan berbagai kasus yang menjeratnya, Jumat (19/3/2021). Rizieq menilai persidangan secara online dianggap tak adil. Rizieq menolak untuk hadiri sidang secara online ketika dijemput para jaksa dari dalam tahanan Bareskrim Polri.
"Sidang online ini saja sudah tidak adil sidang online ini kan cuma berdasarkan perma perma itu sendiri ada dua alternatif ada offline ada online. Lalu majelis hakim mengambil online harus persetujuan terdakwa. Nggak bisa mengambil sepihak kita kembali kepada KUHAP pasal 154 pasal 152," kata Rizieq ketika akhirnya mau keluar dari tahanan berbicara dengan majelis hakim, Jumat (19/3/2021).
Rizieq mengklaim dirinya berhak hadiri sidang secara langsung atau hadiri sidang secara offline. Ia mengaku bukan tak mau mengikuti sidang tapi hanya minta dihadirkan.
Menanggapi jawab Rizieq, salah satu jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengabaikan pernyataan Rizieq yang menolak hadir sidang online.
"Izin majelis karena kita masih sesuai dengan penetapan nomor 221 dimana persidangan dilakukan secara online kami mohon agenda sidang ini tetap dilanjutkan untuk membaca dakwaan," tutur JPU.
Kemudian Rizieq kembali merespons, "Saya siap hadir duduk di ruang sidang sesuai amanat UU. Gabisa perma (Peraturan MA) ngalahkan UU kecuali UU itu diubah oleh DPR atau bapak presiden Jokowi hari ini juga membuat perppu yang mewajibkan saya hadir online saya siap mentaati UU atau perppu yang ada," saut Rizieq.
Berita Terkait
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang