Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengumpulkan sejumlah bukti kuat dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Tim Satgas KPK kembali melakukan penggeledahan dua lokasi di Bandung Barat, pada Senin (22/3/2031) kemarin.
Penggeledahan dilakukan di dua rumah kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang bansos ini. KPK pun membawa sejumlah barang bukti untuk disita.
"Dua lokasi tersebut adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini di mana ditemukan bukti diantaranya barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).
Untuk bukti yang disita, kata Ali, penyidik antirasuah tentunya terlebih dahulu untuk menganalisa dan selanjutnya akan dimasukan ke dalam berkas perkara di persidangan nantinya.
"Bukti ini akan di analisa dan diajukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," imbuh Ali.
Meski begitu, Ali belum mau membeberkan identitas pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Uraian lengkap dari kasus ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan kepada publik secara terbuka," ucap Ali.
Ali menyampaikan di bawah kepemimpinan KPK era Filri Bahuri Cs, penetapan tersangka sekaligus dilakukan dengan penahanan.
Baca Juga: Usut Kasus Bansos, KPK Dua Hari Geledah Sejumlah Tempat di Bandung Barat
"Tim Penyidik KPK saat ini dan waktu kedepan masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.
Ia pun memastikan akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Sebagai bentuk keterbukaan informasi kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Wagub Sulsel Andi Sudirman Diperiksa KPK Kasus Nurdin Abdullah
-
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp 52,3 Miliar
-
Lagi! KPK Sita Satu Unit Mobil di Kasus Suap Edhy Prabowo
-
Kasus Bansos Corona, Juliari Akui Beri Ketua DPC PDIP Kendal Rp500 Juta
-
Juliari Akui Banyak Vendor Minta Proyek Bansos, Chat WA hingga ke Kantor
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan