Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara mengakui banyak perusahaan-perushaan yang ingin dilibatkan dalam proyek bantuan sosial paket sembako dalam penaganan covid-19 yang dikerjakan oleh Kementerian Sosial tahun 2020.
Hal itu disampaikan Juliari ketika dihadirkan sebagai saksi untuk perkara suap bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Fakta itu terkuak saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Juliari apakah ada sejumlah rekanan perusahaan yang meminta untuk diturut sertakan dalam program penyedia paket sembako.
Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, Juliari yang hadir secara virtual mengaku bahwa tak ada yang datang langsung meminta proyek bansos corona kepadanya. Namun, kata Juliari, banyak pihak yang mengirim pesan kepadanya.
"Biasanya untuk menemui saya tidak pernah. Saya kan punya nomor handphone dari (tahun) 1998, ada saya yang masuk ke WA, kemudian biasanya ada yang istilahnya nanya-nanya soal program bansos ini," ucap Juliari.
Juliari menyebut bila perusahaan yang ingin ikut terlibat dalam penyediaan bansos Corona bisa mendatangi Kementerian Sosial RI.
"Saya selalu menyampaikan silakan datang ke kemensos dan di sana di depan nanti diarahkan ke mana, itu kan terbuka. Artinya kalau ada yang tertarik menjadi penyedia itu silakan saja datang," kata dia.
Para pihak yang ingin ikut terlibat penyedia bansos, kata Juliari, ada juga yang mengirim proposal dan ia serahkan kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, Pepen. Apalagi, kata Juliari, banyak juga pihak-pihak yang ingin meminta langsung tanpa harus mengikuti verifikasi dalam penyedia bansos Corona.
"Banyak sekali pak (perusahaan minta terlibat langsung), mungkin karena saya dulu dari swasta," ujar Juliari.
Baca Juga: Ini Percakapan Tersangka Bansos soal Titipan Uang Saku ke Ajudan Juliari
Jaksa KPK pun kembali mencecar Juliari apakah ada vendor atau perusahaan yang ditunjuk oleh Dirjen Limjamsos Pepen untuk turut disertakan dalam penyedia paket sembako.
"Ada dari Dirjen soal calon yang mau jadi rekanan ? Pernah koordinasi? Apa pernah ada tim formal mana-mana saja ya ?" tanya Jaksa KPK
"Enggak pernah ada pak itu, itu semua direktur teknis pak. Itu mereka sudah mengerti pemilihan, kami enggak perlu begitu pak," timpalnya.
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Percakapan Tersangka Bansos soal Titipan Uang Saku ke Ajudan Juliari
-
Kasus Suap Bansos Corona, KPK Hari Ini Korek Keterangan 7 Pihak Swasta
-
Suap Bansos Corona, JPU KPK Bawa Staf Ahli hingga Ajudan Juliari ke Sidang
-
Reaksi KPK Diancam Mau Digugat jika Kader PDIP Ihsan Yunus tak Tersangka
-
KPK Mau Digugat Jika Ihsan Yunus Tak Ditetapkan Tersangka Kasus Bansos
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga