Suara.com - Munarman selaku salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab turut hadir dalam persidangan kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Munarman memohon kepada majelis hakim mempertimbangkan persidangan digelar secara offline. Ia pun membandingkan persidangan dengan kebijakan Kemendikbud buka sekolah tatap muka.
Awalnya terdakwa Rizieq kembali meminta kepada majelis hakim untuk bisa dihadirkan dalam persidangan secara offline atau langsung. Rizieq ingin membacakan langsung nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Munarman selaku kuasa hukum pun meminta kepada majelis hakim mempertimbangkan permintaan Rizieq tersebut. Ia kemudian menyinggung soal kebijakan Kemendikbud soal dimulainya sekolah tatap muka di sejumlah daerah.
"Mohon dipertimbangkan lagi, kalau pertimbangannya Covid-19, ini Kementerian Pendidikan saja sudah mulai membuka sekolah tatap muka. Artinya anak-anak yang rentan imunnya pun sudah dilakukan sekolah tatap muka," kata Munarman ke majelis hakim.
Apalagi kata dia, persidangan secara online atau virtual yang digelar PN Jakarta Timur ini diklaimnya telah melanggar banyak aturan. Terutama melanggar Peraturan MA nomor 4 tahun 2020.
Merespons hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan aturan dalam Perma Nomor 4 tahun 2020 belum ada keputusan hukum tetap yang menyebut aturan tersebut cacat. Sehingga jaksa tetap meminta majelis hakim agar sidang digelar secara online.
"Untuk itu kami tetap meminta supaya persidangan secara online dan apabila majelis hakim berkeputusan lain kami tetap ikuti," tutur jaksa.
Sidang Lanjutan
Baca Juga: Munarman Adu Debat dengan Jaksa, Hakim Skors Sidang Habib Rizieq
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan jalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini. Rizieq masih dijadwalkan mengikuti persidangan secara online atau virtual.
"Betul sidang masih akan digelar secara virtual," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (23/3).
Nantinya Rizieq akan menjalani persidangan dengan dua perkara atas agenda pemberian eksepsi atau pemberatan. Rizieq sebagai terdakwa dalam dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung belum memberikan jawaban atas dakwaannya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan waktu sampai dengan hari ini kepada Rizieq untuk mempertimbangkan mengajukan eksepsi. Namun Rizieq kala itu malah cuek tak mengeluarkan sepatah kata pun untuk merespons dakwaannya dari jaksa penuntut umum.
Bukannya memberikan tanggapan, Rizieq justru meninggalkan begitu saja persidangan. Jaksa pun menyatakan kemurkaannya dengan mengganggap Rizieq telah menghina dan tak menghormati persidangan.
Begitu pun dengan Aziz Yanuar selaku orang yang mendampingi Rizieq turut dalam persidangan virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Aziz memilih meninggalkan persidangan dan tak mau memberikan keterangan.
Berita Terkait
-
Soroti Habib Rizieq, Amien Rais: Jangan Sampai Hayya Alal Jihad Diserukan
-
Munarman Adu Debat dengan Jaksa, Hakim Skors Sidang Habib Rizieq
-
HRS Ngotot Sidang Offline, Kuasa Hukum: Digelar Online Tak Sesuai KUHAP!
-
Marah Dibubarkan, Emak-emak Simpatisan HRS Ancam Polwan: Kamu Saya Tuntut!
-
Tingkah Rizieq di Sidang, Kabur Tolak Virtual, Ferdinand: Seperti Penjahat
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Hanya Bergantung Nama Jokowi, Posisi Gibran Dinilai Rentan Terdepak dari Bursa Cawapres Prabowo 2029
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
-
Jaksa Bantah Nadiem Makarim Soal Harga Laptop: LKPP Sebut Ada Kemahalan Harga di Proyek Chromebook
-
Darurat Iklim, Fans K-Pop Protes ke Parlemen Korea Selatan Tuntut Konser Rendah Karbon
-
Kapolri Perintahkan Jajaran Awasi Ketat Permainan Saham Gorengan
-
Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Bursa Capres 2029, Pengamat Ingatkan Prabowo Potensi 'SBY Jilid II'
-
Terbongkar Lewat Paket Ekspedisi, Ganja 2 Kg Siap Edar di Depok Digagalkan Polisi
-
Siap-siap! Kemenhan Siapkan 4.000 ASN dari 49 Instansi Kementerian-Lembaga Ikuti Komcad Mulai April
-
Jelang Lebaran, Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Bingkisan Gratifikasi
-
Mensos Gus Ipul Serahkan Santunan Duka pada 23 Prajurit TNI AL Korban Longsor Cisarua
-
Tak Ada Rencana Reshuffle Jelang Ramadan dan Lebaran, Pemerintah Lagi Fokus Lakukan Ini