Suara.com - Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang angkat suara mengenai keputusan Marzuki Alie yang mencabut gugatannya terhadap Agus Harimurti Yudhotono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencabutan gugatan itu ternyata tidak terlepas dari hasil KLB.
Saiful Huda Ems selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB atau kubu Moeldoko mengatakan, gugatan Marzuki kepada AHY atas pemecetan mantan ketua DPR itu dinilai tidak lagi berarti.
Hal itu mengingat berdasarkan hasil KLB Deli Serdang yang memenangkan Moeldoko sebagai ketua umum, KLB sekaligus menyepakati untuk mendemisionerkan AHY dan kepengurusan yang ia pimpin.
Dari hasil KLB itu pula, keanggotan Marzuki Alie dan sejumlah kader yang sebelumnya dipecat oleh kepengerusan AHY, dikembalikan lewat KLB.
"Oleh karena itu menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat," kata Saiful dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Menurut Saiful, apabila pengajuan gugatan di pengadilan negeri dilanjutkan, mengartikan bahwa Marzuki melegitimasi kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Karena itu, kemudoan gugatan dimintakam untuk dicabut.
"Jadi dengan penjelasan saya tersebut, jangan sampai ada lagi suara sumbang dari pihak seberang, yang seolah-olah dengan dicabutnya gugatan Pak Marzuki Ali dan kawan-kawan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dianggap sebagai suatu bentuk ketidakpercayaan diri Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan. Itu salah besar!" kata Saiful
Cabut Gugatan
Marzuki Alie resmi mencabut gugatannya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Sidang Gugatan Jhony Allen Marbun Terhadap AHY Kembali Digelar Hari Ini
Sebelumnya, Marzuki Alie menggugat AHY selaku Ketua Umum Demokrat karena telah memecat dirinya bersama lima rekannya sebagai kader partai.
Dalam sidang perdana ini, seharusnya pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Namun, melalui tim hukum penggugat dihadapan majelis hakim mereka menyatakan untuk berencana mencabut gugatan terhadap anak presiden RI ke-enam Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut.
"Baik, ada mandat dari para perinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini para pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Kuasa Hukum penggugat, Slamet Hasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Mendengar pihak penggugat, majelis hakim dengan ketua Rosmina cukup senang mendengar perselisihan yang tengah terjadi dapat diselesaikan diluar persidangan.
"Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Ini adalah suatu kemajuan, jadi tidak usah sampai ke pengadilan," ujar Rosmina.
Meski begitu, majelis hakim Rosmina meminta untuk tim hukum penggugat agar melengkapi berkas. Lantaran, hakim belum menerima secara lengkap bahwa tim hukum benar-benar mewakili pihak tergugat.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan Jhony Allen Marbun Terhadap AHY Kembali Digelar Hari Ini
-
Max Sopacua Jadi Ketua DK, Ini Daftar Petinggi Demokrat Kubu Moeldoko
-
Benny K Harman: Wacana Presiden 3 Periode Halusinasi Pengkhianat Reformasi
-
Fraksi Demokrat Kirim Surat ke Pimpinan DPR Terkait Pemecatan Jhoni Allen
-
Marzuki Alie Cabut Gugatan Ke AHY Soal Pemecatan Sebagai Kader Demokrat
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!