Suara.com - Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang angkat suara mengenai keputusan Marzuki Alie yang mencabut gugatannya terhadap Agus Harimurti Yudhotono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencabutan gugatan itu ternyata tidak terlepas dari hasil KLB.
Saiful Huda Ems selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB atau kubu Moeldoko mengatakan, gugatan Marzuki kepada AHY atas pemecetan mantan ketua DPR itu dinilai tidak lagi berarti.
Hal itu mengingat berdasarkan hasil KLB Deli Serdang yang memenangkan Moeldoko sebagai ketua umum, KLB sekaligus menyepakati untuk mendemisionerkan AHY dan kepengurusan yang ia pimpin.
Dari hasil KLB itu pula, keanggotan Marzuki Alie dan sejumlah kader yang sebelumnya dipecat oleh kepengerusan AHY, dikembalikan lewat KLB.
"Oleh karena itu menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat," kata Saiful dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Menurut Saiful, apabila pengajuan gugatan di pengadilan negeri dilanjutkan, mengartikan bahwa Marzuki melegitimasi kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Karena itu, kemudoan gugatan dimintakam untuk dicabut.
"Jadi dengan penjelasan saya tersebut, jangan sampai ada lagi suara sumbang dari pihak seberang, yang seolah-olah dengan dicabutnya gugatan Pak Marzuki Ali dan kawan-kawan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dianggap sebagai suatu bentuk ketidakpercayaan diri Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan. Itu salah besar!" kata Saiful
Cabut Gugatan
Marzuki Alie resmi mencabut gugatannya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Sidang Gugatan Jhony Allen Marbun Terhadap AHY Kembali Digelar Hari Ini
Sebelumnya, Marzuki Alie menggugat AHY selaku Ketua Umum Demokrat karena telah memecat dirinya bersama lima rekannya sebagai kader partai.
Dalam sidang perdana ini, seharusnya pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Namun, melalui tim hukum penggugat dihadapan majelis hakim mereka menyatakan untuk berencana mencabut gugatan terhadap anak presiden RI ke-enam Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut.
"Baik, ada mandat dari para perinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini para pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Kuasa Hukum penggugat, Slamet Hasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Mendengar pihak penggugat, majelis hakim dengan ketua Rosmina cukup senang mendengar perselisihan yang tengah terjadi dapat diselesaikan diluar persidangan.
"Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Ini adalah suatu kemajuan, jadi tidak usah sampai ke pengadilan," ujar Rosmina.
Meski begitu, majelis hakim Rosmina meminta untuk tim hukum penggugat agar melengkapi berkas. Lantaran, hakim belum menerima secara lengkap bahwa tim hukum benar-benar mewakili pihak tergugat.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan Jhony Allen Marbun Terhadap AHY Kembali Digelar Hari Ini
-
Max Sopacua Jadi Ketua DK, Ini Daftar Petinggi Demokrat Kubu Moeldoko
-
Benny K Harman: Wacana Presiden 3 Periode Halusinasi Pengkhianat Reformasi
-
Fraksi Demokrat Kirim Surat ke Pimpinan DPR Terkait Pemecatan Jhoni Allen
-
Marzuki Alie Cabut Gugatan Ke AHY Soal Pemecatan Sebagai Kader Demokrat
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi